Social Icons

Pages

Jumat, 25 Juli 2014

Summary Analisa Kebijakan terhadap Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB)/Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), 2013

1.    Identifikasi

a.   Historis Kebijakan
·   2006 – 2010, program JSPC (Jaminan Sosial Penyandang Cacat – 2006), JSODKB (Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat – 2007 s/d 2010)
·   2011 – 2013, program ASODKB/ASPDB
b.   Kebijakan dan atau Perundang-Undangan terkait, serta Paradigma
·   RPJP 2005 - 2024
·   UU RI No. 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional
·   UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
·   UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Nasional)
·   Konvensi Hak Penyandang Cacat (CRPD) (Internasional)
·   Biwako Millenium Framework, menghasilkan APDDP 2 (2003 – 2012) ditindaklanjuti dalam RAN PD 2 (2004 – 2013). Evaluasi BMF melalui Incheon Strategy menghasilkan APDDP 3 (2013 – 2021), ditindaklanjuti dengan RAN PD 3 (2014 – 2022) {Regional)
·   UU No. 19 tahun 2011, Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
·   UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, dengan pelaksanaan konkret di tahun 2014 (sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 5; pasal 20; pasal 28 ayat 1, 2, 3 ; pasal 34 ayat 1 & 2)
·   Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
·   Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010, tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Merupakan program pro rakyat yang beralur pada 3 pilar yaitu: Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Keluarga, Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Usaha Kecil & Mikro
·   11 Prioritas Nasional KIB II Tahun 2009 – 2014 (3 menjadi urusan sosial dalam arti kesra: Penanggulangan Kemiskinan, Pendidikan & Kesehatan). Ini juga yang menjadi dasar IPM (indeks pembangunan manusia), yang akan bermuara pada mandate MDGs. KIB II pun diejawantahkan dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro, yang membagi pembangunan dalam 4 kluster. PD masuk pada cluster 1, berupa bantuan & perlindungan sosial.
·   RPJMN 2 (2010 – 2014): Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian. Persiapan menyongsong RPJMN 3 (2015 – 2019): Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian berbasis SDA yang tersedia, SDM berkualitas, serta IPTEK.
·   Kebijakan Kategori Perlindungan Sosial menurut UN, ADB, dan World Bank.
·   Perubahan Paradigma
Sebelumnya
Saat Ini
Model pendekatan medis
Model pendekatan sosial
Charity
Right Based
Berbasis institusi
Keluarga & masyarakat
Single issue
Crosscutting issue
Sektoral issue
Integral issue
Reaktif & kuratif
Antisipatif & Partisipatif
Residual care
Holistik care
Pendekatan case
Pendekatan Inklusi


c.   Penganggaran, @ = Rp 300.000,

APBD masih di upayakan untuk optimalisasi (belum menjadi kesepakatan bersama). Perlu adanya pelibatan private sectors & stakeholders potensial lainnya, selain untuk meningkatkan upaya pendanaan, juga menjamin keberlanjutan program kedepan.


d.   Kriteria & Ketepatan Sasaran
·   Kriteria
o   Kondisi kecacatannya tidak dapat di rehabilitasi maupun di koreksi
o   Dalam menjalani kehidupan sehari-hari mutlak membutuhkan bantuan orang lain
o   Tidak dapat menghidupi dirinya sendiri
o   Tidak mendapat pelayanan dalam lembaga, dia ada di rumah keluarga atau anggota masyarakat lain
·   Ketepatan Sasaran
Sudah tepat, hanya saja perlu mempertimbangkan masukan data dari luar Dinas Sosial, khususnya dari Pendamping. Salah satu hasil Field Review, versi informasi dari Pendamping menyatakan bahwa bayak PDB yang lebih parah dengan kondisi kemiskinan yang lebih parah dan berada di pelosok-pelosok. Mengakomodir konteks ini memang membutuhkan kemampuan lebih, terutama upaya menjangkau sasaran, namun disatu sisi pada konteks sosial, hal ini penting untuk menghindari kecemburuan sosial dan merujuk kepada Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan.

e.     Kendala
·   Sosialisasi : tools & SDM (Pusat & Daerah)
·   Pendataan : tools & SDM (Pusat & Daerah)
·   Penyaluran : system (Pusat & Daerah)
·   Pendampingan : SDM & equipments (Daerah)
·   Pelaporan : SDM (Daerah)

f.        Manfaat
ASPDB memberikan manfaat bagi PDB secara ekonomi dan pada konteks fisik. Pada konteks sosial dalam arti keberfungsian sosial & perubahan-perubahan perilaku yang mengarah kepada peningkatan kemampuan sosial, masih perlu di tajamkan.

g.     Peningkatan Kualitas SDM Pelaksana
·   Secara parsial ada peningkatan, tapi tidak secara integrated & significant
·   Perlu ada penguatan & peningkatan kapasitas SDM secara berkesinambungan melalui pelatihan-pelatihan dan atau studi dan upaya-upaya sejenis secara crosscutting.

2.    Implementasi
ASPDB telah tersampaikan kepada sasaran. Permasalahan/kendala & tantangan yang muncul secara keseluruhan terkait:
a.     Sistem penyaluran dana
b.     SDM Pendamping
c.     Sinergi Pusat & Daerah
d.     Harmonisasi kebijakan/perundang-undangan
e.     Efektivitas, efisiensi dan nilai strategic dari program pada konteks pembangunan yang berkelanjutan

3.    Rekomendasi
a.     Optimalisasi sosialisasi/diseminasi melalui tools lokal (local/community board, public place, dll), maupun tools nasional. Media below the line maupun elektronik.
b.     Sistem penyaluran dana menekankan kepada pelibatan pranata sosial lokal, baik melalui organisasi kemasyarkatan yang ada di masyarkat, LKS maupun Pendamping
c.     Peningkatan kapasitas Pendamping: Sistem maupun SDM, diarahkan pada pelibatan Peksos (maupun sakti peksos).
d.     Optimalisasi pencapaian maksud program melalui harmonisasi program-program terkait (complimentary program), baik dari pemerintah pusat, pemda, NGO lokal maupun internasional, dan private sector.
e.     Optimalisasi pemanfaatan potensi lokal dalam perencanaan, pelaksanaan maupun monev program, baik secara lembaga (LKS) maupun individu (pendamping)
f.        Penempatan program pada objectivitas, harmonisasi, sinkronisasi & seinergi paradigma, konsep, kebijakan & nilai strategis penanganan PD pada konteks Kesejahteraan Sosial. ASPDB di transformasikan kedalam kegiatan Parenting Skill, dengan pembagian 3 kelompok:
·         Keluarga potensial yang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB. Asistensi dalam bentuk --------------- : Parenting skill dalam merawat PDB dan pemahaman konteks PDB.
·         Keluarga potensial yang kurang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB. Asistensi dalam bentuk ------------ : Seleksi, asesmen, pembekalan vokasional, & stimulan UEP.
·         Keluarga tidak potensial yang tidak mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga yang PDB. Asistensi dalam bentuk ------- : Dana cash jaminan perbulan.

g.     Internalisasikan kebutuhan & konteks PDB kepada system SJSN.




NK - "Earth Hails"

Tidak ada komentar: