Social Icons

Pages

Jumat, 07 Maret 2014

Fakta Lain "Rokok" di Indonesia & Konvensi Kontrol Tembakau

Rokok, sebuah kata yang begitu familiar di masyarakat kita, sangat terkenal, melebihi ketenaran tokoh manapun. Dari usia anak sampai usia lanjut/lanjut usia mengenal rokok, meskipun tidak semua dari mereka merokok, tapi mereka mengenal benda yang bernama rokok tersebut.


Apa sih rokok itu? sederhana saja, benda yang berbentuk batangan silinder seperti selang kecil yang berdiameter sebesar..apa ya, ya sebesar sebatang rokok lah, hehee, aku yakin pemabaca tau yang aku maksud. Bahan baku rokok adalah tembakau, tapi bukan tembakaunya yang dikonsumsi, melainkan asapnya. Heran juga ya, asap di konsumsi. Jadi tembakau berbentuk rokok tersebut dibakar dan dihisap asapnya, selebihnya terangkan sendiri :D.

Tak perlu berpanjanglebar menerangkan tentang rokok, hanya buang-buang waktu saja, semua sudah paham. Maksud dari tulisan ini tidak untuk mengupas benda yang bernama rokok secara fisik. Tulisan ini mencoba untuk memaparkan dan mengupas beberapa realita/fakta sosial penting terkait rokok, khususnya di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, konsumsi roko di Indonesia terus meningkat, peningkatan konsumsi rokok ini sangat signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia setelah China dan India. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, sebanyak 67,4% laki-laki dewasa dan 4,5% perempuan dewasa Indonesia atau 61,4 juta orang dewasa merupakan perokok. Sebanyak 92 juta warga Indonesia terpapar asap rokok orang lain (perokok pasif/secondhand smoke), 43 juta diantaranya merupakan anak-anak termasuk 11,4 juta anak usia 0-4 tahun.

Pada tahun 2003, Indonesia telah berpartisipasi dalam penyusunan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan aktif sebagai "Drafting Committee" pada sidang Intergovernmental Negotiating Body keenam. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Luar Negeri, dan Badan POM, namun Indonesia tidak ikut menandatangani FCTC hingga batas waktu pembubuhan tanda tangan berakhir. Total 194 negara anggota WHO, 176 negara sudah menandatangani dan meratifikasi/aksesi FCTC. Sembilan negara sudah menandatangani, tetapi belum meratifikasi/aksesi FCTC. Sementara dari negara anggota OKI, hanya Indonesia dan Somalia yang belum menandatangani dan belum ratifikasi/aksesi FCTC. Untuk regional Asia, Indonesia satu-satunya negara yang belum meratifikasi/mengaksesi FCTC.


Sebagai bagian dari warga dunia dan peradaban internasional, Indonesia jelas seharusnya terlibat dan meratifikasi/aksesi FCTC tersebut. Sebagai negara besar, dengan penduduk yang juga besar, dan merupakan negara terbesar ketiga yang penduduknya perokok, Indonesia memiliki peranan dan kepentingan yang signifikan, bukan hanya sebagai warga dunia, akan tetapi juga untuk kepentingan & kebaikan warga negaranya.

Bagaimana kelanjutan dan fakta terkininya? jika peduli, ada baiknya kita concern dan memantau perkembangan terkait ini.
 
Salam Kemanusiaan.
NK - "Earth Hails"

Tidak ada komentar: