Social Icons

Pages

Jumat, 08 Agustus 2014

Menilik Kembali Manajemen Kinerja Sektor Publik "Berorientasi Hasil" - 1

Mungkin karena sering berkecimpung pada pekerjaan-pekerjaan evaluasi dan pelaporan-pelaporannya, selain lebih banyak belajar, saya juga menemukan banyak kerancuan-kerancuan pada program atau kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga yang bergerak di urusan sosial.
Sangat berterimakasih pada kesempatan sekaligus tantangan yang diberikan bekerja di ranah evaluasi seperti ini. Tentu saja tulisan ini tidak untuk menilai atau menguak sisi buruk dari pola manajemen program yang ada, tapi lebih kepada ruang diskusi dan atau sharing untuk kita sama-sama belajar, kontemplasi & mencari solusi terbaik yang semestinya.


Sebagian besar program/kegiatan, target capaian yang ditetapkan sebagai indikator kinerja adalah berada pada level "output", meskipun dari beberapa pembahasan merasa sudah di level outcome dst. Pembahasan terkait ini menunjukkan memang hanya sampai output, itupun berdasarkan serapan anggaran, sangat kuantitatif, jauh dari format target capaian pada kualitas program. Tidak perlu jauh-jauh sampai ke benefit - impact dst, outcome pun belum teridentfikasi secara sistemik. Singkat kata, terlepas dari semua diskursus yang ada, kita mesti mengakui bahwa pemahaman terkait rangkaian sistemik perencanaan & pengukuran kinerja masih belum mapan. Sebut saja diantaranya terkait visi, misi, tujuan, yang kemudian diterjemahkan kedalam strategi. Kemudian strategi ini didalamnya ada sasaran strategik, inisiatif strategik, indikator kinerja dan target kinerja. Setelah itu baru masuk pada penyusunan program, yang diakhiri dengan penyusunan anggaran. Semua rangkaian tersebut sebagai satu kesatuan sistem yang terstruktur dan konstelatif. Perlu disampaikan disini, bahwa tahapan penyusunan anggaran sebenarnya hal yang sudah "given" menyesuaikan bahkan harus menyesuaikan dengan program yang disusun. Bukan sesuatu yang paling krusial dari semua rangkaian tersebut. Faktanya sering kali penyusunan program berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran sebagai tolok ukur kemapanan keilmuan yang dimiliki SDM. Logikanya tidak bisa diterima sama-sekali, kecuali dengan bahasa "permakluman". Untuk kemudian melahirkan program-program yang kurang sesuai, tidak tepat sasaran, chaos dst itu adalah wajar.

Sebenarnya semua sistem manajemen atau perencanaan itu orientasinya kemana? fokus atau apa yang dicari? tentu semua rangkain tersebut dilakukan agar ada "hasil", hasil disini identik dengan "outcome", sehingga menjadi sesuatu yang semestinya ketika pola "manajemen berorientasi hasil" sebaiknya jadi acuan. Sebagaimana kita pahami bersama dari literatur-literatur yang ada, perkembangan manajemen kinerja sektor publik yang berorientasi pada hasil menjadikan pengukuran "outcome" sebagai hal yang sangat penting. Pengukuran outcome tersebut memungkinkan pemimpin lembaga atau manajer perusahaan lebih mampu mempertanggungjawabkan program kegiatan yang ada secara lebih baik kepada publik/masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pengukuran yang hanya fokus mengaduk-aduk dst pada level "input" (seperti staf dan anggaran) dan "output" (aktivitas program, jumlah orang yang dilayani dst) belum mampu menunjukkan efektivitas program. Pengukuran efektivitas menuntut adanya spesifikasi tujuan terhadap hasil yang diharapkan yang pencapaiannya diukur dengan outcome.

Terkait outcome ini, atau lembaga yang akan menerapkan manajemen kinerja berbasis hasil , memang disarankan bahkan disyaratkan untuk memiliki sistem pengukuran outcome. Banyak sistem pengukuran yang bisa diadopsi terkait hal ini, tapi yang jelas sistem pengukuran outcome tersebut harus memberikan informasi mengenai biaya hasil (cost-outcome) dan efektivitas biaya (cost-effectiveness). Biaya hasil ini menginformasikan apakah biaya yang telah dikeluarkan memberikan hasil. Cost-effectiveness memberikan informasi apakah biaya yang dikeluarkan telah mencapai tujuan yang diinginkan....


to be continue

NK -
"Earth Hails"
READ MORE - Menilik Kembali Manajemen Kinerja Sektor Publik "Berorientasi Hasil" - 1

Kamis, 07 Agustus 2014

Algoritma Kebijakan Pembangunan di Ranah Pelayanan Publik

Kebijakan terkait masyarakat atau terkait orang banyak bisa disebut sebagai  kebijakan publik.  Indonesia sebagai salah satu negara berkembang seringkali menetapkan konsep kebijakan publik nya mengacu kepada negara maju (sebut saja diantaranya Amerika, Eropa, Australia & Jepang). Meskipun dipahami bahwa karakteristik dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia tentunya tidak sama dengan negara-negara maju tersebut, baik dari segi SDA, SDM, culture, politik dll. Namun fakta menunjukkan bahwa mengacu kepada negara-negara maju dalam arti “copy paste” sudah menjadi ‘kelatahan ‘politik & administrasi-birokrasi negara.  Apakah betul lembaga-lembaga finansial dunia yang concern pada konteks pembangunan seperti IMF & World Bank memiliki contoh-contoh keberhasilannya dari negara-negara maju itu sesuai dengan tekstur Indonesia? Bagi yang berakal sehat & cenderung objective tentu saja akan mengatakan “tidak”.


Diawal terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998, Indonesia mengikuti saran dari IMF untuk mampu menghindar dari krisis ekonomi yang parah. Tapi apa yang terjadi? Indonesia semakin terjerumus kedalam krisis yang dalam dan berkepanjangan. Setahun sebelumnya, yaitu di tahun 1997, tentu kita ingat, saat Pemerintah Indonesia mengkikuti saran Bank Dunia untuk melakukan privatisasi perusahaan air minum Jakarta, dan kebijakan yang disarankan World Bank tersebut “gagal” setelah 12 tahun melaksanakan Public Private Partnership (PPP) atau kemitraan swasta publik. Layanan air minum jakarta masih dikendalikan pemerintah, berbeda dengan Singapura. Sisi kesiapan dari sasaran kebijakan seringkali diabaikan, dan konteks lain yang sangat sering dilupakan dan menjadi penyebab kegagalan adalah pengabaian terhadap inovasi lokal.

Di Timur Tengah, model demokrasi Barat yang diterapkan di Irak dan Afghanistan telah menyebabkan negara tersebut menjadi “bangsa yang gagal” (Chomsky, 2005). Penekanan disini bukan pada buruknya kebijakan berbasis demokrasi yang disarankan oleh pemikiran Barat terhadap negara-negara berkembang, akan tetapi ebih kepada “tidak kontekstual & tidak relevan” nya model tersebut bagi tekstur yang dimiiki sebagian besar atau beberapa negara berkembang.

Malaysia melakukan pendekatan berbeda dalam merespon krisis ekonomi yang terjadi tersebut, dan berhasil keluar dari krisis dengan cepat. Singapura juga melakukan pendekatan kebijakan publik yang berbeda, dan mejadikan Singapura sebagai negara paling maju & stabil di Asia Tenggara, bahkan menjadi pusat bisnis dunia. Malaysia & Singapura merupakan salah satu contoh negara yang tetap mengedepankan kekhasan lokalitas yang mereka miliki untuk menetapkan kebijakan pembangunan. Singapura misalnya, mereka merupakan negara maju yang “kurang demokratis” , tapi menjadi negara yang maju, begitu juga dengan Malaysia. Tetap ada pragmatisme kebijakan yang mereka lakukan dalam melakukan Pendekatan konsep pembangunan. Pragmatisme kebijakan (Austin, 2001) menyimpulkan bahwa sebaiknya ada model kebijakan publlik berbeda yang diterapkan agar berhasil membangun negara-negara berkembang.

Contoh lain misalnya China, yang merupakan sebuah negara komunis, dan menjadi lawan dari setiap model kebijakan yang disarankan negara-negara yang telah maju/Barat. Kebijakan China bersifat “pragmatisme”, seperti yang dinyatakan oleh Mao bahwa “tidak masalah apakah kucingnya berwarna merah atau putih, selama kucing dapat menangkap tikus”. Saat ini bisa dilihat, China dengan model kebijakan yang kurang demokratis tersebut telah mengarah menjadi ekonomi dunia terbesar di masa yang akan datang, dengan cadangan devisa asingnya pada Januari 2011 mencapai sekitar US$ 2,85 triliun, jauh diatas Jepang US$ 1,2 triliun, Korea Selatan US$ 292 miliar, Singapura US$ 226 miliar. Sejak tahun 2007 sebenarnya China telah menjadi pemilik cadangan devisa asing terbesar di dunia, dengan peningkatan yang pesat. Misalnya di tahun 2010 cadangan devisa asing China sekitar US$ 1,4 triliun, meningkat US$ 2,85 triliun di tahun 2011 (dalam waktu 1 tahun). Hal ini menjadikan China sebagai negara pemberi pinjaman potensial terkuat di dunia.
Pada tahun yang sama Amerika Serikat justru memasuki zona defisit, dan hal tersebut dipercepat dengan kebijakan invasinya ke Irak yang mengakibatkan krisis ekonomi
parah, ditambah oleh praktek ekonomi/model usaha yang gagal.

Contoh kebijakan yang “kurang demokratis” lainnya namun mampu menjadi solusi permasalahan yang ada misalnya di Bangladesh, saat Mohammad Yunus memperkenalkan kebijakan yang membolehkan masyarakat miskin untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa jaminan. Kebijakan ini merupakan pola usaha berbasis “kepercayaan”, dan faktanya telah berhasil mengentaskan ribuan rumah tangga miskin di Bangladesh untuk memasuki kesejahteraanya.


Sejauh ini konsep kebijakan pembangunan di dunia, khususnya copy paste yang disarankan negara-negara maju ke negara berkembang adalah menekankan kepada pembangunan finansial/ekonomi atau pembangunan yang memiiki prestasi ekonomi. Banyak negara-negara berkembang yang fokus pada capaian ekonomi malah menjadi korban dari krisis-krisis ekonomi yang dialami, karena mereka tidak memiiki kesiapan menghadapi itu, mereka tidak memiliki kelenturan/daya lentur terhadap hal ini, karena mereka lupa dengan asset sosial. Bahwa kuatnya sebuah negara bukan hanya karena modal ekonomi yang besar, tapi juga modal sosial yang kuat.  Teori & konsep pendekatan ekonomi yang menjadikan finansial/ekonomi sebagai indikator kemajuan pembangunan sangat membahayakan. 



to be continue..

NK - "Earth Hails"
READ MORE - Algoritma Kebijakan Pembangunan di Ranah Pelayanan Publik

Jumat, 25 Juli 2014

Summary Analisa Kebijakan terhadap Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB)/Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), 2013

1.    Identifikasi

a.   Historis Kebijakan
·   2006 – 2010, program JSPC (Jaminan Sosial Penyandang Cacat – 2006), JSODKB (Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat – 2007 s/d 2010)
·   2011 – 2013, program ASODKB/ASPDB
b.   Kebijakan dan atau Perundang-Undangan terkait, serta Paradigma
·   RPJP 2005 - 2024
·   UU RI No. 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional
·   UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
·   UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Nasional)
·   Konvensi Hak Penyandang Cacat (CRPD) (Internasional)
·   Biwako Millenium Framework, menghasilkan APDDP 2 (2003 – 2012) ditindaklanjuti dalam RAN PD 2 (2004 – 2013). Evaluasi BMF melalui Incheon Strategy menghasilkan APDDP 3 (2013 – 2021), ditindaklanjuti dengan RAN PD 3 (2014 – 2022) {Regional)
·   UU No. 19 tahun 2011, Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
·   UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, dengan pelaksanaan konkret di tahun 2014 (sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 5; pasal 20; pasal 28 ayat 1, 2, 3 ; pasal 34 ayat 1 & 2)
·   Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
·   Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010, tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Merupakan program pro rakyat yang beralur pada 3 pilar yaitu: Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Keluarga, Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Usaha Kecil & Mikro
·   11 Prioritas Nasional KIB II Tahun 2009 – 2014 (3 menjadi urusan sosial dalam arti kesra: Penanggulangan Kemiskinan, Pendidikan & Kesehatan). Ini juga yang menjadi dasar IPM (indeks pembangunan manusia), yang akan bermuara pada mandate MDGs. KIB II pun diejawantahkan dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro, yang membagi pembangunan dalam 4 kluster. PD masuk pada cluster 1, berupa bantuan & perlindungan sosial.
·   RPJMN 2 (2010 – 2014): Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian. Persiapan menyongsong RPJMN 3 (2015 – 2019): Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian berbasis SDA yang tersedia, SDM berkualitas, serta IPTEK.
·   Kebijakan Kategori Perlindungan Sosial menurut UN, ADB, dan World Bank.
·   Perubahan Paradigma
Sebelumnya
Saat Ini
Model pendekatan medis
Model pendekatan sosial
Charity
Right Based
Berbasis institusi
Keluarga & masyarakat
Single issue
Crosscutting issue
Sektoral issue
Integral issue
Reaktif & kuratif
Antisipatif & Partisipatif
Residual care
Holistik care
Pendekatan case
Pendekatan Inklusi


c.   Penganggaran, @ = Rp 300.000,

APBD masih di upayakan untuk optimalisasi (belum menjadi kesepakatan bersama). Perlu adanya pelibatan private sectors & stakeholders potensial lainnya, selain untuk meningkatkan upaya pendanaan, juga menjamin keberlanjutan program kedepan.


d.   Kriteria & Ketepatan Sasaran
·   Kriteria
o   Kondisi kecacatannya tidak dapat di rehabilitasi maupun di koreksi
o   Dalam menjalani kehidupan sehari-hari mutlak membutuhkan bantuan orang lain
o   Tidak dapat menghidupi dirinya sendiri
o   Tidak mendapat pelayanan dalam lembaga, dia ada di rumah keluarga atau anggota masyarakat lain
·   Ketepatan Sasaran
Sudah tepat, hanya saja perlu mempertimbangkan masukan data dari luar Dinas Sosial, khususnya dari Pendamping. Salah satu hasil Field Review, versi informasi dari Pendamping menyatakan bahwa bayak PDB yang lebih parah dengan kondisi kemiskinan yang lebih parah dan berada di pelosok-pelosok. Mengakomodir konteks ini memang membutuhkan kemampuan lebih, terutama upaya menjangkau sasaran, namun disatu sisi pada konteks sosial, hal ini penting untuk menghindari kecemburuan sosial dan merujuk kepada Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan.

e.     Kendala
·   Sosialisasi : tools & SDM (Pusat & Daerah)
·   Pendataan : tools & SDM (Pusat & Daerah)
·   Penyaluran : system (Pusat & Daerah)
·   Pendampingan : SDM & equipments (Daerah)
·   Pelaporan : SDM (Daerah)

f.        Manfaat
ASPDB memberikan manfaat bagi PDB secara ekonomi dan pada konteks fisik. Pada konteks sosial dalam arti keberfungsian sosial & perubahan-perubahan perilaku yang mengarah kepada peningkatan kemampuan sosial, masih perlu di tajamkan.

g.     Peningkatan Kualitas SDM Pelaksana
·   Secara parsial ada peningkatan, tapi tidak secara integrated & significant
·   Perlu ada penguatan & peningkatan kapasitas SDM secara berkesinambungan melalui pelatihan-pelatihan dan atau studi dan upaya-upaya sejenis secara crosscutting.

2.    Implementasi
ASPDB telah tersampaikan kepada sasaran. Permasalahan/kendala & tantangan yang muncul secara keseluruhan terkait:
a.     Sistem penyaluran dana
b.     SDM Pendamping
c.     Sinergi Pusat & Daerah
d.     Harmonisasi kebijakan/perundang-undangan
e.     Efektivitas, efisiensi dan nilai strategic dari program pada konteks pembangunan yang berkelanjutan

3.    Rekomendasi
a.     Optimalisasi sosialisasi/diseminasi melalui tools lokal (local/community board, public place, dll), maupun tools nasional. Media below the line maupun elektronik.
b.     Sistem penyaluran dana menekankan kepada pelibatan pranata sosial lokal, baik melalui organisasi kemasyarkatan yang ada di masyarkat, LKS maupun Pendamping
c.     Peningkatan kapasitas Pendamping: Sistem maupun SDM, diarahkan pada pelibatan Peksos (maupun sakti peksos).
d.     Optimalisasi pencapaian maksud program melalui harmonisasi program-program terkait (complimentary program), baik dari pemerintah pusat, pemda, NGO lokal maupun internasional, dan private sector.
e.     Optimalisasi pemanfaatan potensi lokal dalam perencanaan, pelaksanaan maupun monev program, baik secara lembaga (LKS) maupun individu (pendamping)
f.        Penempatan program pada objectivitas, harmonisasi, sinkronisasi & seinergi paradigma, konsep, kebijakan & nilai strategis penanganan PD pada konteks Kesejahteraan Sosial. ASPDB di transformasikan kedalam kegiatan Parenting Skill, dengan pembagian 3 kelompok:
·         Keluarga potensial yang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB. Asistensi dalam bentuk --------------- : Parenting skill dalam merawat PDB dan pemahaman konteks PDB.
·         Keluarga potensial yang kurang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB. Asistensi dalam bentuk ------------ : Seleksi, asesmen, pembekalan vokasional, & stimulan UEP.
·         Keluarga tidak potensial yang tidak mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga yang PDB. Asistensi dalam bentuk ------- : Dana cash jaminan perbulan.

g.     Internalisasikan kebutuhan & konteks PDB kepada system SJSN.




NK - "Earth Hails"
READ MORE - Summary Analisa Kebijakan terhadap Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB)/Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), 2013

Tindak Lanjut Mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

PEMETAAN LPKS DI 35 PROVINSI DI INDONESIA
SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI MANDAT UU SPPA
JULI 2014

A.       RASIONALISASI
Menindaklanjuti keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan beberapa mandat UU tersebut adalah dialamatkan ke Kementerian Sosial, salah satu respon yang dilakukan Kemensos melalui Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak adlaah melakukan kegiatan Pemetaan LPKS di beberapa wilayah.  Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban mandat dari UU SPPA khususnya pasal 105 point f, yang mewajibkan Kementerian Sosial untuk membangun Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) disetiap provinsi.

Jika ditilik lebih jauh, di UU SPPA terdapat sekitar 19 pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPS yang meberikan mandat kepada Kementerian Sosial, termasuk didalamnya peran LPKS, Pekerja Sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam penanganan ABH melalui pendampingan ataupun rehabilitasi sosial, baik ABH sebagai titipan maupun sebagai rujukan.

Merujuk pada situasi saat ini, dimana Kementerian Sosial memiiki keterbatasan anggaran untuk membangun LPKS disetiap Provinsi di Indonesia, maka tanpa mengurangi makna mandat dari UU SPPA, Kementerian Sosia RI melalui Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak (KSA) akan mengarah pada optimalisasi peran institusi terkait anak yang telah dimiliki Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosia RI seperti PSMP (Panti Sosial Pamardhi Putra) serta institusi terkait seperti RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak), PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) dan PSAA (Panti Sosia Asuhan Anak), untuk dimaksimalkan peran penanganan ABH didalamnya. Selain itu Direktorat KSA juga melakukan pemetaan di provinsi-provinsi di Indonesia untuk melihat potensi Panti Sosial terkait milik daerah (UPTD) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang bergerak di penanganan anak, untuk turut serta dalam pelaksanaan penanganan ABH.

B.        TUJUAN PEMETAAN
1.      Evaluasi yang komprehensif data LPKS hasil pemetaan yang disesuaikan kriteria LPKS dan ketersediaan LPKS di masing-masing wilayah.
2.      Mendapatkan pemeringkatan LPKS calon pelaksana rehabilitasi sosial dan penerima titipan maupun rujukan ABH.
3.      Dihasilkan draft Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penunjukkan LPKS penerima titipan dan rujukan ABH


C.        METODOLOGI PEMETAAN
1.      Penelitian Lapangan sederhana melalui survey dan observasi lapangan, bekerjasama dengan Dinas Sosial di masing-masing provinsi untuk melihat kemungkinan Panti Sosial milik daerah/UPTD dan LKS setempat untuk menjadi lembaga pelaksana rehabilitasi sosial dan penerima titipan maupun rujukan ABH.
2.      Melakukan pemeringkatan dan atau skoring dengan indikator-indikator ideal yang dimiliki Panti Sosial milik pusat terkait ABH seperti PSMP.
Penelitian lapangan berupa pemetaan LPKS ini dilakukan dengan dua tahapan kegiatan yaitu:
1.      Sampling
Pengambilan sampling dilakukan di seluruh Provinsi, sebagai mandat dari UU SPPA. Dari masing-masing provinsi di ambil sampling lembaga berdasarkan pada rekomendasi Dinas Sosial di masing-masing Provinsi.
2.      Skoring
Skoring ini dilakukan terhadap 61 “calon” LPKS atau yang berpotensi menjadi LPKS untuk bisa dijadikan LPKS dalam penanganan ABH. 
Skoring calon LPKS ini bertujuan untuk melihat potensi dan kekurangan yang ada pada masing-masing lembaga dengan merujuk kepada 6 kriteria sebagai berikut:
1.                Kelembagaan
2.                SDM
3.                Sarana Prasarana
4.                Program/Jenis Layanan
5.                Koordinasi/partnership
6.                Anggaran

Skoring dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan berikut:
a.      Menetapan aspek penilaian yang terdiri dari 6 aspek: Kelembagaan, SDM, Sarana Prasarana, Program/Jenis Layanan, Koordinasi dan Anggaran.
b.  Masing-masing aspek di breakdown menjadi beberapa item indikator yang menunjukan eksistensi dari aspek penilaian tersebut.
c.       Kemudian dilakukan pembobotan/skoring berdasarkan bobot aspek dan bobot indikator
d.    Dari hasil bobot aspek dan bobot indikator dari masing-masing calon LPKS akan terlihat skoring dari masing-masing calon LPKS, dan menghasilkan urutan skoring dari masing-masin calon LPKS yang dilihat dari bobot aspek dan bobot indikatornya.
e.      Penetapan rekomendasi berdasarkan pembobotan tersebut.


D.       LOKASI PEMETAAN
Di semua provinsi di Indonesia (35 Provinsi)

E.        HASIL PEMETAAN & SKORING (Terlampir)
1.      Lampiran 1 adalah Tabel Skoring 61 Calon LPKS untuk ABH
2.      Lampiran 2 adalah Rekap hasil Skoring 61 Calon LPKS untuk ABH
Summarize:



F.         TINDAK LANJUT JANGKA PENDEK
1.      Pertemuan keseluruhan perwakilan Calon LPKS se-Indonesia, untuk re-mapping dan verifikasi-validasi, di Bandung.
2.      Bintap Peksos/TKS LPKS Regional Barat, di Jogyakarta
3.      Bintap Peksos/TKS LPKS Regional Timur, di NTB
4.      Penyelesaian draft Permensos pelaksanaan ABH terkait SPPA
5.      Penyelesaian draft Pedoman Penanganan ABH terkait SPPA

Appendix 1
Pemetaan ini dilakukan melalui metodologi Penelitian Lapangan sederhana. Penelitian lapangan dilakukan untuk mengetahui, mempelajari, memahami atau menggambarkan objek penelitian. Penelitian lapangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang ingin dinilai, termasuk misalnya aspek-aspek dari organisasi. Rata-rata penelitian lapangan dilakukan berdasarkan lokasi ataupun topik penelitian lapangan. Beberapa contoh penelitian lapangan dan aspek-aspeknya (W. Lawrence Neuman dalam Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif & Kuantitatif, edisi-7) diantaranya sebagai berikut:
1.         Latar berskala kecil
a.         Penampungan wanita korban kekerasan
b.         Organisasi pergerakan sosial
c.          Kantor kesejahteraan sosial
d.         Dll
2.         Latar Komunitas
a.         Komunitas pensiunan
b.         Komunitas anak nakal
c.          Dll
3.         Latar Aktivitas Anak
a.         Taman bermain
b.         Remaja di Sekolah
c.          Anak jalanan
d.         Dll
4.         Latar Pekerjaan
a.         Pekerja Sosial
b.         Tenaga Kesejahteraan Sosial
c.          Dll
5.         Latar Penyimpangan dan Aktivitas Kriminal
a.         Bandar Narkoba
b.         Prostitusi
c.          Anak nakal atau anak berhadapan dengan hukum (ABH)
d.         Gelandangan/tunawisma
e.         Dll
6.         Latar Medis & Peristiwa Terkait Medis
a.         Unit gawat darurat
b.         Unit perawatan insentif
c.          Dll
(Itu beberapa contoh saja dari latar belakang yang dijadikan fokus dalam penelitian lapangan).
Appendix II
1.         Bahan-bahan terkait



NK - "Earth Hails"
READ MORE - Tindak Lanjut Mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)