1. Identifikasi
a. Historis Kebijakan
·
2006 – 2010,
program JSPC (Jaminan Sosial Penyandang Cacat – 2006), JSODKB (Jaminan Sosial
Orang Dengan Kecacatan Berat – 2007 s/d 2010)
·
2011 – 2013,
program ASODKB/ASPDB
b. Kebijakan dan atau
Perundang-Undangan terkait, serta Paradigma
·
RPJP 2005 - 2024
·
UU RI No. 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional
·
UU No. 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial
·
UU No. 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat (Nasional)
·
Konvensi Hak
Penyandang Cacat (CRPD) (Internasional)
·
Biwako Millenium
Framework, menghasilkan APDDP 2 (2003 – 2012) ditindaklanjuti dalam RAN PD 2
(2004 – 2013). Evaluasi BMF melalui Incheon Strategy menghasilkan APDDP 3 (2013
– 2021), ditindaklanjuti dengan RAN PD 3 (2014 – 2022) {Regional)
·
UU No. 19 tahun
2011, Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
·
UU No. 40 tahun
2004 tentang SJSN, dengan pelaksanaan konkret di tahun 2014 (sebagai amanat
konstitusi UUD 1945 pasal 5; pasal 20; pasal 28 ayat 1, 2, 3 ; pasal 34 ayat 1
& 2)
·
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
·
Instruksi Presiden
No. 3 Tahun 2010, tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Merupakan
program pro rakyat yang beralur pada 3 pilar yaitu: Program Penanggulangan
Kemiskinan berbasis Keluarga, Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis
Pemberdayaan Masyarakat, dan Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis
Pemberdayaan Usaha Kecil & Mikro
·
11 Prioritas
Nasional KIB II Tahun 2009 – 2014 (3 menjadi urusan sosial dalam arti kesra:
Penanggulangan Kemiskinan, Pendidikan & Kesehatan). Ini juga yang menjadi
dasar IPM (indeks pembangunan manusia), yang akan bermuara pada mandate MDGs.
KIB II pun diejawantahkan dalam bentuk Kebijakan Ekonomi Makro, yang membagi pembangunan
dalam 4 kluster. PD masuk pada cluster 1, berupa bantuan & perlindungan
sosial.
·
RPJMN 2 (2010 –
2014): Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun
kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian. Persiapan menyongsong
RPJMN 3 (2015 – 2019): Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan
menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian berbasis SDA yang
tersedia, SDM berkualitas, serta IPTEK.
·
Kebijakan Kategori
Perlindungan Sosial menurut UN, ADB, dan World Bank.
·
Perubahan Paradigma
Sebelumnya
|
Saat Ini
|
Model
pendekatan medis
|
Model
pendekatan sosial
|
Charity
|
Right
Based
|
Berbasis
institusi
|
Keluarga
& masyarakat
|
Single
issue
|
Crosscutting
issue
|
Sektoral
issue
|
Integral
issue
|
Reaktif
& kuratif
|
Antisipatif
& Partisipatif
|
Residual
care
|
Holistik
care
|
Pendekatan
case
|
Pendekatan
Inklusi
|
c. Penganggaran, @ =
Rp 300.000,
APBD masih di upayakan untuk optimalisasi (belum
menjadi kesepakatan bersama). Perlu adanya pelibatan private sectors &
stakeholders potensial lainnya, selain untuk meningkatkan upaya pendanaan, juga
menjamin keberlanjutan program kedepan.
d. Kriteria &
Ketepatan Sasaran
·
Kriteria
o
Kondisi kecacatannya tidak
dapat di rehabilitasi maupun di koreksi
o
Dalam menjalani kehidupan
sehari-hari mutlak membutuhkan bantuan orang lain
o
Tidak dapat menghidupi dirinya
sendiri
o
Tidak mendapat pelayanan dalam
lembaga, dia ada di rumah keluarga atau anggota masyarakat lain
· Ketepatan Sasaran
Sudah tepat, hanya saja perlu mempertimbangkan
masukan data dari luar Dinas Sosial, khususnya dari Pendamping. Salah satu
hasil Field Review, versi informasi dari Pendamping menyatakan bahwa bayak PDB
yang lebih parah dengan kondisi kemiskinan yang lebih parah dan berada di
pelosok-pelosok. Mengakomodir konteks ini memang membutuhkan kemampuan lebih,
terutama upaya menjangkau sasaran, namun disatu sisi pada konteks sosial, hal
ini penting untuk menghindari kecemburuan sosial dan merujuk kepada Inpres No.
3 Tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan.
e.
Kendala
· Sosialisasi : tools & SDM (Pusat & Daerah)
· Pendataan : tools & SDM (Pusat & Daerah)
· Penyaluran : system (Pusat & Daerah)
· Pendampingan : SDM & equipments (Daerah)
· Pelaporan : SDM (Daerah)
f.
Manfaat
ASPDB memberikan manfaat bagi PDB secara ekonomi
dan pada konteks fisik. Pada konteks sosial dalam arti keberfungsian sosial
& perubahan-perubahan perilaku yang mengarah kepada peningkatan kemampuan
sosial, masih perlu di tajamkan.
g.
Peningkatan
Kualitas SDM Pelaksana
· Secara parsial ada peningkatan, tapi tidak secara
integrated & significant
· Perlu ada penguatan & peningkatan kapasitas SDM
secara berkesinambungan melalui pelatihan-pelatihan dan atau studi dan
upaya-upaya sejenis secara crosscutting.
2. Implementasi
ASPDB telah tersampaikan kepada sasaran.
Permasalahan/kendala & tantangan yang muncul secara keseluruhan terkait:
a.
Sistem
penyaluran dana
b.
SDM
Pendamping
c.
Sinergi
Pusat & Daerah
d.
Harmonisasi
kebijakan/perundang-undangan
e.
Efektivitas,
efisiensi dan nilai strategic dari program pada konteks pembangunan yang
berkelanjutan
3. Rekomendasi
a.
Optimalisasi
sosialisasi/diseminasi melalui tools lokal (local/community board, public
place, dll), maupun tools nasional. Media below the line maupun elektronik.
b.
Sistem
penyaluran dana menekankan kepada pelibatan pranata sosial lokal, baik melalui
organisasi kemasyarkatan yang ada di masyarkat, LKS maupun Pendamping
c.
Peningkatan
kapasitas Pendamping: Sistem maupun SDM, diarahkan pada pelibatan Peksos
(maupun sakti peksos).
d.
Optimalisasi
pencapaian maksud program melalui harmonisasi program-program terkait
(complimentary program), baik dari pemerintah pusat, pemda, NGO lokal maupun
internasional, dan private sector.
e.
Optimalisasi
pemanfaatan potensi lokal dalam perencanaan, pelaksanaan maupun monev program,
baik secara lembaga (LKS) maupun individu (pendamping)
f.
Penempatan
program pada objectivitas, harmonisasi, sinkronisasi & seinergi paradigma,
konsep, kebijakan & nilai strategis penanganan PD pada konteks
Kesejahteraan Sosial. ASPDB di transformasikan kedalam kegiatan Parenting
Skill, dengan pembagian 3 kelompok:
·
Keluarga
potensial yang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB.
Asistensi dalam bentuk --------------- : Parenting skill dalam merawat PDB dan
pemahaman konteks PDB.
·
Keluarga
potensial yang kurang mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga PDB.
Asistensi dalam bentuk ------------ : Seleksi, asesmen, pembekalan vokasional,
& stimulan UEP.
·
Keluarga
tidak potensial yang tidak mampu secara ekonomi & memiliki anggota keluarga
yang PDB. Asistensi dalam bentuk ------- : Dana cash jaminan perbulan.
g.
Internalisasikan
kebutuhan & konteks PDB kepada system SJSN.
NK - "Earth Hails"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar