PEMETAAN LPKS DI 35 PROVINSI DI INDONESIA
SEBAGAI
TINDAK LANJUT DARI MANDAT UU SPPA
JULI
2014
A.
RASIONALISASI
Menindaklanjuti
keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA), dengan beberapa mandat UU tersebut adalah dialamatkan ke
Kementerian Sosial, salah satu respon yang dilakukan Kemensos melalui
Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak adlaah melakukan kegiatan Pemetaan LPKS di
beberapa wilayah. Hal ini sebagai
pemenuhan kewajiban mandat dari UU SPPA khususnya pasal 105 point f, yang
mewajibkan Kementerian Sosial untuk membangun Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan
Sosial (LPKS) disetiap provinsi.
Jika
ditilik lebih jauh, di UU SPPA terdapat sekitar 19 pasal dalam UU Nomor 11
Tahun 2012 tentang SPPS yang meberikan mandat kepada Kementerian Sosial,
termasuk didalamnya peran LPKS, Pekerja Sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
dalam penanganan ABH melalui pendampingan ataupun rehabilitasi sosial, baik ABH
sebagai titipan maupun sebagai rujukan.
Merujuk
pada situasi saat ini, dimana Kementerian Sosial memiiki keterbatasan anggaran
untuk membangun LPKS disetiap Provinsi di Indonesia, maka tanpa mengurangi
makna mandat dari UU SPPA, Kementerian Sosia RI melalui Direktorat
Kesejahteraan Sosial Anak (KSA) akan mengarah pada optimalisasi peran institusi
terkait anak yang telah dimiliki Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosia
RI seperti PSMP (Panti Sosial Pamardhi Putra) serta institusi terkait seperti
RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak), PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) dan PSAA
(Panti Sosia Asuhan Anak), untuk dimaksimalkan peran penanganan ABH didalamnya.
Selain itu Direktorat KSA juga melakukan pemetaan di provinsi-provinsi di
Indonesia untuk melihat potensi Panti Sosial terkait milik daerah (UPTD) dan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang bergerak di penanganan anak, untuk
turut serta dalam pelaksanaan penanganan ABH.
B.
TUJUAN PEMETAAN
1. Evaluasi yang komprehensif data LPKS
hasil pemetaan yang disesuaikan kriteria LPKS dan ketersediaan LPKS di
masing-masing wilayah.
2. Mendapatkan pemeringkatan LPKS calon
pelaksana rehabilitasi sosial dan penerima titipan maupun rujukan ABH.
3. Dihasilkan draft Surat Keputusan
Menteri Sosial tentang Penunjukkan LPKS penerima titipan dan rujukan ABH
C.
METODOLOGI PEMETAAN
1. Penelitian Lapangan sederhana melalui
survey dan observasi lapangan, bekerjasama dengan Dinas Sosial di masing-masing
provinsi untuk melihat kemungkinan Panti Sosial milik daerah/UPTD dan LKS
setempat untuk menjadi lembaga pelaksana rehabilitasi sosial dan penerima
titipan maupun rujukan ABH.
2. Melakukan pemeringkatan dan atau
skoring dengan indikator-indikator ideal yang dimiliki Panti Sosial milik pusat
terkait ABH seperti PSMP.
Penelitian
lapangan berupa pemetaan LPKS ini dilakukan dengan dua tahapan kegiatan yaitu:
1. Sampling
Pengambilan
sampling dilakukan di seluruh Provinsi, sebagai mandat dari UU SPPA. Dari
masing-masing provinsi di ambil sampling lembaga berdasarkan pada rekomendasi
Dinas Sosial di masing-masing Provinsi.
2. Skoring
Skoring
ini dilakukan terhadap 61 “calon” LPKS atau yang berpotensi menjadi LPKS untuk
bisa dijadikan LPKS dalam penanganan ABH.
Skoring
calon LPKS ini bertujuan untuk melihat potensi dan kekurangan yang ada pada
masing-masing lembaga dengan merujuk kepada 6 kriteria sebagai berikut:
1.
Kelembagaan
2.
SDM
3.
Sarana
Prasarana
4.
Program/Jenis
Layanan
5.
Koordinasi/partnership
6.
Anggaran
Skoring
dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan berikut:
a. Menetapan aspek penilaian yang terdiri
dari 6 aspek: Kelembagaan, SDM, Sarana Prasarana, Program/Jenis Layanan,
Koordinasi dan Anggaran.
b. Masing-masing aspek di breakdown
menjadi beberapa item indikator yang menunjukan eksistensi dari aspek penilaian
tersebut.
c. Kemudian dilakukan pembobotan/skoring
berdasarkan bobot aspek dan bobot indikator
d. Dari hasil bobot aspek dan bobot
indikator dari masing-masing calon LPKS akan terlihat skoring dari
masing-masing calon LPKS, dan menghasilkan urutan skoring dari masing-masin
calon LPKS yang dilihat dari bobot aspek dan bobot indikatornya.
e. Penetapan rekomendasi berdasarkan
pembobotan tersebut.
D.
LOKASI PEMETAAN
Di
semua provinsi di Indonesia (35 Provinsi)
E.
HASIL PEMETAAN & SKORING
(Terlampir)
1. Lampiran 1 adalah Tabel Skoring 61
Calon LPKS untuk ABH
2. Lampiran 2 adalah Rekap hasil Skoring
61 Calon LPKS untuk ABH
Summarize:
F.
TINDAK LANJUT JANGKA PENDEK
1. Pertemuan keseluruhan perwakilan
Calon LPKS se-Indonesia, untuk re-mapping dan verifikasi-validasi, di Bandung.
2. Bintap Peksos/TKS LPKS Regional
Barat, di Jogyakarta
3. Bintap Peksos/TKS LPKS Regional
Timur, di NTB
4. Penyelesaian draft Permensos
pelaksanaan ABH terkait SPPA
5. Penyelesaian draft Pedoman Penanganan
ABH terkait SPPA
Appendix 1
Pemetaan ini dilakukan
melalui metodologi Penelitian Lapangan sederhana. Penelitian lapangan dilakukan
untuk mengetahui, mempelajari, memahami atau menggambarkan objek penelitian.
Penelitian lapangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang
ingin dinilai, termasuk misalnya aspek-aspek dari organisasi. Rata-rata
penelitian lapangan dilakukan berdasarkan lokasi ataupun topik penelitian
lapangan. Beberapa contoh penelitian lapangan dan aspek-aspeknya (W. Lawrence
Neuman dalam Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif &
Kuantitatif, edisi-7) diantaranya sebagai berikut:
1.
Latar
berskala kecil
a.
Penampungan
wanita korban kekerasan
b.
Organisasi
pergerakan sosial
c.
Kantor
kesejahteraan sosial
d.
Dll
2.
Latar
Komunitas
a.
Komunitas
pensiunan
b.
Komunitas
anak nakal
c.
Dll
3.
Latar
Aktivitas Anak
a.
Taman
bermain
b.
Remaja
di Sekolah
c.
Anak jalanan
d.
Dll
4.
Latar
Pekerjaan
a.
Pekerja
Sosial
b.
Tenaga
Kesejahteraan Sosial
c.
Dll
5.
Latar
Penyimpangan dan Aktivitas Kriminal
a.
Bandar
Narkoba
b.
Prostitusi
c.
Anak
nakal atau anak berhadapan dengan hukum (ABH)
d.
Gelandangan/tunawisma
e.
Dll
6.
Latar
Medis & Peristiwa Terkait Medis
a.
Unit
gawat darurat
b.
Unit
perawatan insentif
c.
Dll
(Itu beberapa contoh saja
dari latar belakang yang dijadikan fokus dalam penelitian lapangan).
Appendix II
1.
Bahan-bahan
terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar