Social Icons

Pages

Selasa, 16 Juli 2013

PROGRAM RUMAH RAMAH (R2)

PENANGANAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL PSIKOTIK (PDMP)`
BERBASIS KELUARGA DAN KOMUNITAS
(MELALUI PENDEKATAN PEKERJAAN SOSIAL)


Rasionalisasi

Proses pembangunan yang terjadi selain memberikan banyak pengaruh positif, juga memberikan imbas negative, hal ini sudah menjadi kewajaran, selalu ada dua sisi dalam setiap tindakan. Upaya eliminasi dampak negative menjadi salah satu tugas penting dari upaya Rehabilitasi Sosial. Percepatan pembangunan yang terjadi, ketika tidak bisa diimbangi oleh kesiapan individu-individu yang ada didalamnya, telah mengakibatkan stress dan depresi dalam kesehariannya. Hal ini mengakibatkan permasalahan gangguan jiwa. Perkembangan permasalahan gangguan jiwa atau dalam istilah Kementerian Sosial adalah Penyandang Disabilitas Mental Psikotik, menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun.

Psikotik adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. Misalnya terdapat halusinasi, waham atau perilaku kacau, yang merupakan hambatan dalam melakukan fungsi sosialnya di masyarakat. Diantara jenis psikotik adalah Skizophrenia, yang merupakan gangguan psikotik akut/kronik, dimana orang yang mengalaminya tidak dapat menilai realitas dengan baik dan pemahaman diri buruk. Semua jenis gangguan jiwa atau mental health/mental illness tersebut itulah oleh Kementerian Sosial disebut sebagai Penyandang Disabilitas Mental Psikotik (PDMP).

Kondisi PDMP sangat labil, rentan dan sebenarnya sangat membutuhkan motivasi/dukungan dari keluarga dan masyarakat. Akan tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan keluarga rata-rata merasa malu mempunyai anggota keluarga yang PDMP, merasa terbebani, lebih suka menyerahkan tanggungjawab ke pihak lain, bahkan merasa keberatan menerima kembali PDMP pasca rehab karena kekhawatiran-kekhawatiran dan rasa malu tadi. Kondisi tersebut akhirnya menjadikan PDMP terlantar atau ditelantarkan, menerima banyak ketidakadilan dan tindak kekerasan, bahkan juga dipasung.

Konvensi Hak Penyandang Cacat yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 19 tahun 2011, memberikan perlindungan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup layak dari para penyandang disabilitas, termasuk didalamnya penyandang cacat mental psikotik. Konvensi tersebut menyepakati dan menyatakan dengan jelas di Pasal 1, bahwa tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara oleh semua orang penyandang cacat, dan untuk memajukan penghormatan atas martabat yang melekat pada diri mereka. Orang-orang penyandang cacat termasuk mereka yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan.

Kemudian di Pasal 2 Konvensi tersebut menyatakan bahwa “Akomodasi yang layak” berarti modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan layak yang tidak memberikan beban yang tidak seimbang atau tidak semestinya ketika diperlukan dalam kasus-kasus tertentu, untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar orang-orang penyandang cacat berdasarkan kesetaraan dengan orang-orang lain. Perbaikan dan peningkatan aksesibilitas dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan keseharian menjadi prinsip umum di pasal 3 point ‘f’ sebagai salah satu prinsip konvensi tersebut. Kewajiban Negara yang tertera di Pasal 4 Konvensi tersebut dengan gamblang memastikan bahwa Negara wajib menjamin dan memajukan pemenuhan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar semua orang penyandang cacat tanpa diskriminasi atas dasar kecacatan mereka semua upaya harus diarahkan secara maksimal dalam pemenuhan hal tersebut.

UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Dan pada pasal 7 ayat 1 point ‘h’ PP No. 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, disebutkan adanya Bantuan Sosial dan Asistensi Sosial sebagai bentuk dari Rehabilitasi Sosial.
Semua penjelasan tersebut telah merujuk kepada hak terpenuhinya kebutuhan dasar dari PDMP. Melalui Program Rumah Ramah, diharapkan aspek-aspek kebutuhan dasar PDMP bisa terpenuhi.

Data dan Realita

Jumlah PDMP berat dari data Riskesdas 2007 menyatakan bahwa prevalensi nasional gangguan jiwa berat adalah 0,46 % dari total penduduk, atau lebih dari 1 juta orang. Sementara prevalensi gangguan mental yang sifatnya emosional (seperti depresi, cemas, stress), dengan usia 15 tahun keatas, itu berjumlah 11,6% dari total penduduk, atau sekitar 19 juta orang.

Pada tahun 2012 data penderita gangguan jiwa berat (istilah Kemensos Penyandang Disabilitas Mental Psikotik/PDMP) lebih dari 1 juta jiwa/0,46% dari total penduduk. Dan jumlah penderita gangguan jiwa ringan mencapai 19 juta jiwa/11,6% dari total penduduk Indonesia. Gangguan jiwa ringan ini adalah ketidakstabilan emosional termasuk depresi/stress (data Kemenkes). Dari jumlah tersebut, diantaranya adalah korban pasung. Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes, Diah Setia Utami mengatakan bahwa jumlah pemasungan di Indonesia cukup tinggi, berkisar 18.000 sampai dengan 20.000 kasus pemasungan. Tentu angka-angka tersebut pada konteks sosial adalah angka-angka dipermukaan pada fenomena gunung es. Artinya angka yang sesungguhnya jauh melebihi angka-angka tersebut.

Kemensos bekerja sama dengan Kemenkes terus melakukan penanggulangan issue Pasung ini. Data penanganan yang masuk dari tahun 2010 – 2013 adalah sebagai berikut:

Tahun
Kasus Korban Pasung yang Ditemukan
Korban Pasung yang Telah Dibebaskan
Prosentasi Keberhasilan
Keterangan
2010
383
238
62%

2011
1139
990
87%

2012
880
524
59%

2013
799
456
57%
s.d Mei 2013

Untuk tahun 2013 data yang masuk sampai dengan bulan Mei. Dan ini akan terus di update dari sumber data Kemensos dan Kemenkes.


Total data Korban Pasung yang ditemukan dari 2010 – 2013 adalah 3201 kasus, dan yang dibebaskan 2208 kasus. Berarti keberhasilan bebas pasung adalah 69%. Disandingkan dengan data total korban pasung dari Kemenkes, yaitu sebesar 18.000 kasus, maka kita baru menjangkau 18% saja.

Update data yang masuk ke TRC, sampai dengan Juni ini telah masuk korban pasung yang telah dibebaskan sebanyak 77 orang.

Kesimpulan dalam program bebas pasung 2014, Kemenkes telah merealisasikan 69% dan dukungan dari Kemensos melalui 3 Panti dengan penjangkauan TRC Kemensos adalah 18% dari total orang dengan gangguan jiwa sebanyak 18.000.

Data-data tersebut adalah data yang terakses atau tercatat atau terlaporkan. Pada kontek permasalahan sosial, data yang muncul merupakan fenomena Gunung Es, yang tak terdata jauh lebih banyak dari yang terdata. Dengan program Rumah Ramah (R2) akan bisa menyingkap fakta PDMP yang masih banyak tersembunyi atau belum terungkap, karena mereka berhak memperoleh perlakuan sosial yang sama dan baik.

Disisi lain, realitas/fakta lapangan berupa temuan-temuan, data-data informasi secara langsung maupun melalui media menunjukkan dengan jelas bahwa penyandang disabilitas mental psikotik (PDMP) di Indonesia memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi. Mereka dikucilkan dari kehidupan sosial keluarga dan masyarakat, bahkan banyak yang mengalami pemasungan. Seluruh waktu hidupnya berada dibawah naungan stigma yang sangat negative. Dengan semua kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan hidup menjadi sangat terhambat. Penikmatan hak hidup sebagai makhluk sosial telah dirampas. Pelaku perampasan adalah keluarga dan masyarakatnya sendiri karena situasi tertentu dan ketidakpahaman. Mereka tidak diperlakukan sebagai manusia, tetapi sebaliknya. Mereka mengalami diskriminasi yang sangat ekstrem.

Rata-rata keluarga dengan PDMP tidak memahami hal-hal terkait PDMP, dan tidak menyadari pentingnya posisi keluarga bagi kebaikan medis dan sosial dari PDMP. Begitu pula dengan linkungan/komunitas/masyarakat dimana PDMP tinggal. Mereka belum memiliki pemahaman yang benar dan kesadaran pentingnya perlakukan/respon masyarakat terhadap keberadaan PDMP. Melalui program R2 ini semua potensi tersebut akan menjadi bagian yang terintegrasi satu sama lain, untuk melahirkan layanan rehabilitasi sosial terbaik bagi PDMP.


Konsep dan Arah Penanganan PDMP

Konsep penanganan PDMP harus melihat kepada aspek-aspek mendasar yang melatarbelakangi konteks PDMP sebagai berikut:
1.      Pemicu terjadinya DMP (Disabilitas Mental Psikotik) pada umumnya terkait permasalahan eksistensi diri, baik secara sosial maupun ekonomi. Ini terkait dengan hal-hal seperti kehilangan arah pada pencarian jati diri, terjadinya gap antara terbatasnya kemampuan/pemenuh kebutuhan terhadap kebutuhan/harapan yang ingin dipenuhi, dll.
2.    Latarbelakang munculnya PDMP juga diakibatkan karena kondisi kehidupan yang tidak memiliki kesehatan sosial, baik pada level keluarga maupun pada level masyarakat (termasuk didalamnya aparat pemerintahan). Salah satu akibat dari buruknya kesehatan sosial adalah memunculkan kurangnya tanggungjawab sosial.
3.  Konteks PDMP juga diakibatkan oleh lack of knowledge (kurang nya pengetahuan/pemahaman) dari masyarakat terkait DMP.
4.     Disisi lain, tetapi bukan varian yang stabil, DMP diakibatkan oleh kejadian-kejadian sekitar yang mempengaruhi seseorang secara dahsyat, seperti trauma (baik kecelakaan, bencana, dll), juga imbas dari kondisi sosial ekonomi politik negara yang memberikan akibat terhadap keberlangsungan hidup nya. Misalnya peristiwa resesi ekonomi di tahun 1999 an. Permasalahan tidak terletak pada kejadian peristiwa nya, akan tetapi kesiapan individu menghadapi benturan-benturan tersebut.
5.       Adanya factor keturunan. Ini bersifat kecenderungan pada kerentanan terhadap gangguan jiwa/DMP


Detail Program

1.       Nama Program: R2 (Rumah Ramah)
Yaitu Penanganan PDMP berbasis keluarga dan komunitas/masyarakat dimana PDMP tinggal, melalui kegiatan Penyadaran dan Rehabilitasi Sosial, juga berupa penguatan sosial-ekonomi household (keluarga/rumah tangga).

2.       Tujuan Program:
a.       Menempatkan kembali PDMP pada sturktur dan fungsi keluarga yang semestinya, peran, tugas dan eksistensi PDMP dalam keluarga.
b.       Memastikan struktur, fungsi, peran, dan tugas keluarga dalam kaitannya dengan eksistensi PDMP didalam keluarga berjalan dengan baik.
c.       Terpenuhinya kebutuhan PDMP seperti “layaknya” kebutuhan anggota keluarga dari PDMP tersebut.
d.       Mengoptimalkan peran-fungsi Keluarga dan masyarakat terkait keberadaan PDMP

3.       Sasaran
a.       PDMP yang tinggal bersama keluarganya (pasung maupun non-pasung)
b.       Gepeng PDMP
c.       Keluarga PDMP
d.       Masyarakat dan aparat terkait

4.       Model/Jenis Kegiatan
a.       Penyadaran (awareness), berupa:
Sosialisasi dan Diseminasi, diantaranya terdiri dari:
·         Penyebaran pamphlet dan Leaflet
·         Standing banner dan community board
·         Kampanye melalui iklan radio lokal, media massa dan elektronik lainya, juga kampanye langsung seperti di event-event yang dibuat dan atau event yang ada.
·         Rapat-rapat koordinasi, workshop sederhana, community meeting.
·         Kegiatan-kegiatan yang bersifat promote dan inform lainnya yang dilakukan secara terpadu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah sasaran.
b.       Rehabilitasi Sosial, dalam bentuk:
1)       P3 PDMP (Pemetaan, Penjangkauan dan Pemulangan PDMP), dengan sasaran:
·      PDMP terpasung, kegiatan berupa Pembebasan Pasung. Setelah dibebaskan dipastikan memperoleh rehabilitasi medis Rumah Sakit Jiwa atau sejenisnya, sebelum memperoleh rehabilitasi sosial institusi maupun non institusi.
·      PDMP tinggal bersama keluarga non terpasung. Mengupayakan kombinasi rehabilitasi medic dan sosial di keluarga/tetap di rumah.
·      PDMP Gepeng dan keluarganya. Pengamanan, rehabilitasi medic, pertemuan keluarga, rehabsos.
2)       Pemberian Bantuan Bedah Kamar
Kegiatan ini berupa rehabilitasi kamar/ruangan PDMP menetap. Keperluan hidup normal keseharian dari PDMP seperti tempat tidur yang layak dan sesuai, tempat mandi dan BAK/BAB, serta kebutuhan-kebutuhan keseharian PDMP lainnya.
3)       Pemberian Bantuan Stimulan Ekonomi
Bantuan diberikan sesuai dengan keahlian atau potensi PDMP atau keluarganya atau daerahnya untuk memulai usaha sebagai mata pencaharian kesehariannya, selain sebagai bina mental dan skill, juga agar tercapai kemandirian PDMP.
4)       Pendampingan Sosial
Memastikan kegiatan/program terlaksana dengan baik atau PDMP membaik aspek-aspek kehidupannya.
5)       Monitoring – Evaluasi
Berupa LEO melalui TWD (Learn Each Other melalui Two Way Dialogue) dan FGD.

c.       ARSP (Appreciation, Rewards, and Supporting Program)
1)       Pembentukan paguyuban/perkumpulan keluarga dengan PDMP
2)       PDMP dengan Fungsi Sosial terbaik
3)       Keluarga PDMP punggawa rehabsos
4)       Keluarga PDMP bebas DMP
5)       Desa bebas PDMP
6)       Desa pejuang rehabilitasi PDMP
7)       Penetapan Hari Bebas Pasung

d.       Alur kegiatan
Alur kegiatan atau tahapan pelaksanaan kegiatan mengikuti pola/model pendekatan praktek pekerjaan sosial, yaitu:
1)       Pendekatan Awal
Berupa Identifikasi Sasaran/PDMP melalui Pemetaan dan Penjangkauan
2)       Pengungkapan dan Pemecahan Masalah
Berupa Asesmen PDMP dan Stakeholders terkait PDMP tersebut
3)       Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah
Berupa Penetapan intervensi sosial yang akan dilakukan
4)       Pemecahan Masalah
Pelaksanaan kegiatan
5)       Resosialisasi
Berupa Pendampingan atau asistensi sosial terhadap PDMP dan yang terkait PDMP, khususnya keluarganya, dan pada umumnya adalah masyarkat/aparat terkait (Monev antara)
6)       Terminasi
7)       Binjut (Bimbingan Lanjut)
Berupa Monev kegiatan / monev antara
8)       Monitoring Evaluasi Program

e.       Target Capaian/Indikator Keberhasilan
1)       Peningkatan jumlah pembebasan pasung menuju rehab medic dan sosial
2)       Terpenuhinya hak layanan kesehatan jiwa bagi PDMP
3)       Terpenuhinya layanan rehabilitasi sosial bagi PDM
4)       Berkurangnya PDMP Gepeng di wilayah terkait
5)       Meningkatnya kesadaran dan perhatian keluarga terhadap keberadaan anggota keluarganya yang PDMP
6)       Meningkatnya kesadaran dan perhatian masyarakat (termasuk didalamnya aparat pemerintah) terhadap keberadaan warganya yang PDMP
7)       Tumbuh nya organisasi-organisasi nonformal, orsos dan sejenisnya yang concern terhadap isu DMP.

5.       Wilayah Sasaran Program
a.       Wilayah Kalimantan Selatan
1)       Hulu Sungai Tengah
2)       Banjar
3)       Hulu Sungai Utara
b.       Wilayah Jawa Barat
1)       Sukabumi
2)       Bekasi
3)       Cianjur
4)       Bogor
c.       Wilayah Nusa Tenggara Barat
1)       Lombok
2)       Sumbawa
3)       Bima
d.       Wilayah Bengkulu-Jambi
1)       Kota Bengkulu
2)       Kota jambi
3)       Muaro Jambi
4)       Batanghari

6.       Rencana Pelaksanaan Program
Mulai September 2013

7.       Pendanaan
Menyesuaikan / disesuaikan. Tahap awal dari APBN, selanjutnya diharapkan kiprah APBD, atau kombinasi keduanya.

Catatan:
Demikian secara garis besar tentang program Rumah Ramah ini. Program ini tentu sangat bisa cross cutting dengan program-program lain, dan saling menguatkan, baik program yang ada di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sendiri, maupun dari Direktorat Jenderal lain, dari Kementerian lain, dan Pemerintahan Daerah, serta lembaga-lembaga internasional.

Program ini berpusat pada PDMP melalui pelaksanaan program berbasis keluarga dan masyarakat. Keluarga sebagai basis utama program, dengan dukungan lingkungan/komunitas/masyarakatnya. Pelaksanaan program menggunakan pendekatan/teknis pekerjaan sosial. Penajaman diarahkan kepada optimalisasi peran dan fungsi keluarga pada konteks PDMP.

Nursyamsu
NK - "Earth Hails"



READ MORE - PROGRAM RUMAH RAMAH (R2)

Kamis, 27 Juni 2013

Free Them from Pasung, Right Now..!!!

Saturday, 2013, located in Ilung Tengah village, Batang Alai Utara sub-district, HST (Hulu Sungai Tengah) district, South Kalimantan, Ahmad (nick name), 15 years old was freed of his chain. This was so much touchy, considering that Ahmad is still in child age. At the time we freed him Ahmad, he was nude and we give him clothes and cut the chain tiding his foot, as the chain padlock key is lost and the padlock is rusty. Until we arrived at Sambang Lihum asylum, the chain is still on Ahmad’s foot as we have limited tools in the field.

The freeing chain (picking and dropping to Sambang Lihum Asylum, Banjarbaru, South Borneo) is under cooperation of TRC Ministry of Social Affairs and Rumah Manusia Foundation.


Rumah Manusia Foundation through Rumah Manusia community of HST has initiated, facilitated and done advocacy this case for one week to the related parties to get administration requirements, local health insurance, and recommendation from local health office and advocacy toward the local government.

TRC Ministry of Social Affairs and Rumah Manusia Foundation also did assistance in the asylum and assure that Ahmad get his rights to obtain mental health care. Thank to Sambang Lihum Asylum who has supported to free Ahmad from his chain.

This freeing of chain effort, beside it has been government agenda through ministry of health with its program ‘Indonesia Free Pasung 2014, etc, the pasung context is encouraged and protected under the Declaration of Human Rights Universal, Indonesian Law number 29/1999 regarding ratification of International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965, Ratification of International Covenant on Economic, social, and Cultural Right on October 2005. The ratification is signed by the publication of Law No. 11/2005 regarding the endorsement of International Covenant on Economic, Social and Cultural Right , Civil and Politic rights Convention by the confirmation of Indonesian Law No. 12/2005 which amongst consists of the rights to live, rights to be free from torture; rights to be free from slavery.


Besides, as he is still in child age, he is protected under the Convention on The Rights of The Childs that ratified in Indonesia in 2005 through President Decree No. 36/1990, Law No. 23/2002 regarding children protection. As Ahmad suffers from mental illness that part of mental disability, in this case mental illness, he is protected under the ratification of international convention of disability through Law No.19/2011. With all the context, nothing could be done except together help and support to Indonesia Free Pasung.
We might be able to free the pasung by our own, or group/institution, but the best wisdom, social intelligence and social understanding in cope with social problems through coordination and partnership of various related caring parties.

check this links below:


NK - "Earth Hails"
READ MORE - Free Them from Pasung, Right Now..!!!

Pemberdayaan Korban Penyalahgunaan Narkoba Melalui Modal Sosial Masyarakat


1.      Rasionalisasi
Kasus penyalahgunaan NARKOBA di Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan. Berita tentang penyalahgunaan NARKOBA, baik pengedar maupun pengguna terus bergulir dari berbagai media massa. Apa yang kita dengar dan lihat itu belum seluruhnya, karena lebih banyak lagi kasus serupa yang tidak tercium oleh media. Penyalahgunaan NARKOBA tidak terpaut pada usia, meski angka statistik menunjukkan angka tertinggi pelaku penyalahgunaan narkoba terjadi pada usia 16 – 30 tahun. Pada konteks tersebut, penyalahgunaan narkoba berdampak sangat signifikan dengan pertumbuhan Human Index, sehingga sumber daya manusia menjadi semakin rendah. Pertanyaan yang muncul diantaranya adalah “siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penyalahgunaan narkoba ini?. Sejauh ini, Pemerintah telah berupaya melakukan kewajiban-kewajiban seperti layaknya undang-undang dan peraturan yang telah dibuat dan dijalankan. Berbagai capaian telah diraih, namun upaya itu belum juga mampu menyelesaikan permasalahan Narkoba ini secara komprehensif.

Berbagai upaya sosialisasi, edukasi, dan program-program terkait Narkoba yang dilakukan pemerintah telah memberikan pemahaman yang semakin baik kepada masyarakat terhadap resiko penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi salah satu kekuatan dalam implementasi program-program terhadap issue Narkoba selanjutnya. Termasuk melalui upaya-upaya pemberdayaan di masyarakat. Hal ini menjadi penting karena dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas, tidak hanya pada pengguna, namun juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Menyangkut masa depan pengguna, keluarganya, dan masyarakat itu sendiri.
Studi disertasi ini akan melihat konstelasi pemberdayaan melalui potensi modal sosial yang ada di masayarakat mampu meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini sangat krusial karena resiliensi merupakan potensi karakter individu dam masyarakat untuk mampu bertahan dan melewati semua kesulitan, hambatan dan bahkan keterperosokan untuk kembali menjadi kesuksesan-kesuksesan. salah satu aspek penting dan sejauh mana pemberdayaan yang dilakukan melalui modal sosial masyarakat mampu meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba.

Disisi lain, Panti atau tempat rehabilitasi tidak menjamin pengguna narkoba untuk sembuh total apabila tidak memiliki niat sendiri bahwa dirinya akan berhasil sembuh. Saat sudah dinyatakan sembuh dan keluar dari rehabilitasi, resiko relapse dapat terjadi jika mantan pengguna narkoba kembali bergaul dengan teman sesama pengguna NAPZA. Pada fakta dan konteks seperti inilah resiliensi sangat dibutuhkan.

Secara harfiah kata, resiliensi berarti kelenturan atau daya lentur. Dalam dunia psikologi, resiliensi menggambarkan kemampuan seseorang, kelompok atau masyarakat untuk menghadapi, mencegah, meminimalkan dan bahkan menghilangkan dampak negative dari kondisi yang tidak menyenangkan. Resiliensi adalah kemampuan individu dalam mengatasi tantangan hidup serta mempertahankan kesehatan dan energi yang baik sehingga dapat melanjutkan hidup secara sehat. Dengan kata lain  kemampuan untuk tetap teguh dan beradaptasi dalam keadaan sulit”. Grothberg (1995; 10) menyatakan bahwa resiliensi adalah kemampuan seseorang untuk menilai, mengatasi, dan meningkatkan diri ataupun mengubah dirinya dari keterpurukan atau kesengsaraan dalam hidup. Reivich dan Shatte (1999; 26) juga berpendapat bahwa resiliensi adalah kapasitas untuk merespon secara sehat dan produktif ketika menghadapi kesulitan atau trauma, dimana hal itu penting untuk mengelola tekanan hidup sehari-hari.


Memaksimalkan modal sosial masyarakat dengan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu aspek pijakan untuk meningkatkan resiliensi pengalahgunaan narkoba. Pemberdayaan yang dimaksud adalah proses peningkatan kapasitas individu atau kelompok untuk memilih dan mengubah pilihan tersebut kepada tindakan dan hasil yang diinginkan. Pusat proses ini adalah tindakan yang dibangun oleh individu dan asset kolektif, dan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam konteks organisasi dan lembaga yang akan memanfaatkan asset ini.

Banyak sekali strategi pemberdayaan yang diinisiasi oleh masyarakat, pemerintah, masyarakat sipil, atau pihak swasta. Dari sekian banyak strategi tersebut, ada elemen yang tidak pernah hilang dari upaya pemberdayaan, yakni, empat hal: Akses terhadap informasi, keterlibatan dan partisipasi, akuntabilitas serta kapasitas organisasi lokal. Meskipun keempat elemen ini dilakukan secara terpisah, namun mereka saling bersinergi.

Pemberdayaan yang dilakukan adalah terhadap kemampuan bersama masyarakat, nilai jaringan sosial, hubungan sosial, serta keterkaitan antara warga masyarakat yang disebut juga sebagai Modal Sosial. Dimana, kekuatan modal sosial ini yang harus digali, dikenali dan menjadi modal untuk menentukan sikap masyarakat terhadap suatu permasalahan sosial di sekitarnya. Pemahaman tentang pemberdayaan adalah berdaya, dalam bahasa inggris disebutkan ‘empowerment’, yaitu menggali kembali kekuatan atau ‘power’. Ini yang menjadi titik dasar, yakni adanya kekuatan yang tidak statis, yang bisa berubah. Kekuatan bukan berarti pemegang kendali oleh satu orang atau kelompok untuk mengubah orang lain menjadi seperti apa yang kita inginkan, namun kekuatan yang dimaksud adalah komoditas yang mampu memberikan pengaruh kepada semua orang untuk mencapai tujuan bersama.

Jika masyarakat telah memahami kekuatan bersama dan membuat suatu tujuan bersama dengan kekuatan tersebut, artinya masyarakat telah berdaya, di sinilah modal sosial bermain untuk merespon segala gejala sosial yang muncul. Keberdayaan masyarakat dan pemahaman bersama terhadap pengaruh negatif dari penyalahgunaan narkoba diharapkan mampu meningkatkan daya lentur masyarakat terhadap kasus ini. Sehingga, masyarakat menjadi pengawas serta sensitive terhadap permasalahan sosial ini.

Kesadaran bersama masyarakat dan pemahaman yang sama terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba, sudah semestinya menjadi control terkuat terhadap masalah ini. Permasalahannya terletak pada kesadaran masyarakat pada hubungan individu dengan individu lainnya, hubungan individu dengan informasi, hubungan individu dengan masyarakat sekitarnya, serta hubungan masyarakat dengan informasi yang selaras. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami betul kekuatan yang mereka miliki untuk menjadi modal sosial dalam memaksimalkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba. Basic gerakan pemikiran dan implementasi program untuk hal ini adalah “awareness” terhadap Narkoba.



2.      Tinjauan Pustaka (diantaranya)
  1. Definisi Pemberdayaan
  2. Definisi Korban Penyalahgunaan Narkoba
  3. Definisi Norkoba
  4. Definisi Modal Sosial
3.      Identifikasi Masalah
Data dari BNN menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan Narkoba. Setiap tahun pecandu narkoba di Indonesia meningkat, lima tahun lalu pengguna narkoba sekitar 1,8 % dari total penduduk, saat ini (tahun 2012)  meningkat menjadi sekitar 2,2 %, atau 3,8 juta jiwa. (Sekretaris Utama BNN, Bambang Abimanyu pada peresmian gedung Badan Narkotika Kabupaten Kendal, 24 April 2012). Bahkan Bambang menyatakan bahwa sebagian besar para pengguna tersebut adalah pelajar. Dan angka-angka tersebut adalah angka-angka yang terdata, yang tidak terdata bisa jadi lebih banyak. Semakin gencarnya penanganan Narkoba, belum menyurutkan angka pengguna narkoba, ini konteks permasalahannya.

Hasil dari Survey Rumah tangga 2010, kerjasama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dan BNN Republik Indonesai, menyebutkan bahwa pengguna narkoba di kost-kostan lebih banyak dari pada mereka yang tinggal di rumah bersama keluarga, dengan kelompok umur terbesar 20-29 tahun. Meskipun ada pengguna Narkoba yang tinggal bersama keluarga, namun fakta ini menunjukkan bahwa control keluarga masih sangat signifikan untuk menekan penggunaan Narkoba.

Sementara disisi lain. Program-program penanggulangan Narkoba pun semakin gencar, berbagai pendekatan dan proyek dilakukan, namun tidak menyurutkan jumlah penyandang masalah Narkoba, yang ada malah semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Regulasi terkait narkoba pun sudah pemerintah akomodasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011 – 2015. Pada level internasional ada UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance, 1998, dan SAARC Convention on Narcotic Drugs and Psychotropic Substance, South ASEAN Association for Regional Cooperation.



4.      Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah diatas, maka rumusan-rumusan masalah dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Bagaimana korelasi antara Modal Sosial masyarakat dan peningkatan resiliensi terhadap penyalahgunaan Narkoba?
  2. Bagaimana pengaruh Modal Sosial Masyarakat dalam pengembangan perilaku social anti-narkoba?
  3. Model pemberdayaan seperti apa yang bisa dilakukan dengan modal social masyarakat untuk meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba?
  4. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan resiliensi pada konteks penyalahgunaan Narkoba? 
5.      Maksud dan Tujuan Penelitian/Disertasi
Maksud dari penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menganalisis Model pemberdayaan melalui modal social masyarakat, untuk meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
  1. Mengidentifikasi korelasi antara Modal Sosial masyarakat dan peningkatan resiliensi terhadap penyalahgunaan Narkoba.
  2. Mengidentifikasi dan menganalisa pengaruh Modal Sosial Masyarakat dalam pengembangan perilaku social anti-narkoba
  3. Mengidentifikasi Model pemberdayaan seperti apa yang bisa dilakukan dengan modal social masyarakat untuk meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba
  4. Mengidentifikasi Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan resiliensi pada konteks penyalahgunaan Narkoba.
6.      Manfaat Penelitian
a.       Peningkatan pemahaman terhadap pentingnya modal social masyarakat dalam peningkatan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba
b. Adanya kesadaran dan penajaman terhadap pemberdayaan masyarakat sebagai solusi penyalahgunaan narkoba melalui modal social yang dimiliki masyarakat tersebut
c.     Adanya pola model pendekatan yang implementatif dalam penangananan penyalahgunaan narkoba, melalui modal social masyarakat.
d.   Peningkatan pemahaman dan analisa dalam memaksimalkan modal social yang masyarakat miliki untuk meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba.

7.      Pembatasan Masalah
Penelitian/disertasi tentang “Pemberdayaan melalui Modal Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Resiliensi terhadap Penyalahgunaan Napza”, akan menggunakan analisa dan pola SWOT. Lingkup penelitian akan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
a.    Parameter yang digunakan diantaranya: Pemberdayaan masyarakat, Modal social masyarakat, dan Resiliensi.
b.      Metode survey dengan analisa SWOT
c.       Responden adalah local government (ditingkat desa/kecamatan), rumah tangga, dan pelaku Napza.
d.      Data yang diproses berupa data primer dan data sekunder

8.      Keaslian Penelitian
Penelitian ini ingin menekankan pada pentingnya modal social yang dimiliki suatu masyarakat sebagai potensi dasar bagi pelaksanaan pemberdayaan untuk meningkatkan resiliensi terhadap penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan menjadi salah satu model yang berorientasi solusi bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di masyarakat.


DAFTAR PUSATAKA

Grothberg, E. (1995). A Guide to Promoting Resilience in Children: Strengthening the Human Spirit. The Series Early Childhood Development : Practice and Reflections. Number8. The Hague : Benard van Leer Voundation.
Literatur-literatur media massa dan elektronik
Realitas lapangan melalui dialog terbuka dll pendekatan penggalian informasi dengan korban narkoba
Sumber-sumber valid lainnya.



NK - "Earth Hails"
READ MORE - Pemberdayaan Korban Penyalahgunaan Narkoba Melalui Modal Sosial Masyarakat

Minggu, 16 Juni 2013

Free Chain Initiative I


Pembebasan KORBAN PASUNG, atas nama ISR (nama samaran)

Kisah/Latar Belakang
Isr (kurang lebih 45 tahun) adalah seorang duda dengan satu anak, dan memiliki cucu dengan umur sekitar 2 bulan. Isr mengalami gangguan jiwa sejak tahin 1982, saat Isr sekolah di SPMA tingkat akhir di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Orang tua Isr saat itu sebagai Kepala Desa, tergolong orang yang mampu, sehingga Isr dibawa ke dokter. Menurut diagnose dokter, Isr mengidap Malaria Tropica, Isur pun memperoleh pengobatan untuk penyakitnya tersebut.

Penyakit Isr tidak kunjung sembuh, orang tuanya terus berusaha dan membawa Isr ke berbagai fasilitas kesehatan yang tersedia saat itu. Termasuk berurusan dengan RSJ (Rumah Sakit Kayu Tangi saat itu) untuk melakukan terapi-terapi. Pengakuan dari kakak Isr, Ibu Sn dan warga sekitar, Isr telah lebih 20 kali berurusan dengan terapi-terapi di rumah sakit. Keadaan membaik, namun terkadang kambuh.
Kemudian atas saran dari kepercayaan tradisional yang ada di daerah nya, untuk di nikahkan. Akhirnya Isr menikah dengan seorang gadis dari Kabupaten tetangga, desa Tariwin, Kab. Balangan, dulu Hulu Sungai Utara/HSU), dan memiliki seorang putri, yang sekarang sudah punya anak bayi (Cucu dari Isr). Selama perkawinan tersebut, menurut penuturan yang ada, Isr sering berbuat kekerasan terhadap Istrinya, sampai akhirnya Istrinya tidak tahan dan menceritakan ke orang tuanya (mertua Isur). Akhirnya orang tua si Istri mengambil kembali anaknya, dan anak dari buah perkawinan dengan Isr di tinggalkan di rumah orang tua Isr.

Isr mengalami beberapa kali bongkar pasar Pasung. Diantaranya pernah tahun 1998, Isr dilepas Pasung nya karena dianggap sudah reda dan waras. Namun tidak berapa lama dia berulah lagi dan merusak, diantaranya pernah membakar rumah warga. Kondisi ini mengakibatkan Isr berurusan dengan Polisi. Namun pihak kepolisian tidak bisa menahan Isr karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Akhirnya pihak keluarga & warga memasung Isr kembali.

Pihak keluarga sendiri tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti keinginan warga memasung Isr. Karena keluarga Isr sudah kehabisan dana, jatuh miskin, habis untuk mengobati Isr kemana-mana, termasuk ke Paranormal juga. Apalagi orang tua Isr telah tiada.

Kondisi Isr saat ini sangat mengenaskan. Untuk makan pun tergantung belas kasih warga dan sesekali saudara nya. Sebenarnya saudara/keluarga Isr, termasuk warga ingin membawa Isr ke pengobatan/terapi Jiwa lagi, namun terbentur biaya, akhirnya Isr hidup dalam gubuk pasung nya.
Menurut kabar dari warga, Isr masih bisa diajak dialog, asal jangan kasar, walau kadang jawabnya asal/sembarangan.



Upaya yang Dilakukan
1        Fasilitasi. Memfasilitasi solusi terhadap situasi ini dengan pihak-pihak terkait, seperti perangkat/aparat desa dan pemerintahan di Kabupaten terkait. Dengaan Dinas Sosial juga sudah, juga dengan RSJ Sambang Lihum. Mereka mendukung upaya membebaskan Isr dari Pasung. Selain itu juga terus berkomunikasi dengan salah satu warga yang peduli dengan Isr, sebut saja Hr namanya, dia petugas dari salah satu Puskesmas. Komunikasi dengan keluarga nya pun tetap dijalin, terutama kakak penderita, yaitu Ibu Sn, termasuk dengan Kepala Desa Abung. Disisi lain juga memfasilitasi pihak keluarga Isr untuk melengkapi administrasi untuk bisa masuk RSJ Sambang Lihum.


2       Advokasi.Memberikan pemahaman terhadap pihak-pihak terkait mengenai Gangguan Jiwa, baik dari konteks sosial, kesehatan mapun aspek legal nya. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan peduli dengan Isr, dan atau yang bisa membantu/mendukung proses penanganan kondisi Isr saat ini, termasuk media massa.

Salam,
NK - "Earth Hails"

*Sumber RMF doc.
READ MORE - Free Chain Initiative I

Sabtu, 15 Juni 2013

Aspek Legal Penyandang Disabilitas - Landasan Penanganan Disabilitas Mental

Selaras dengan amanat UUD 1945, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Artinya pencapaian kesejahteraan bagi manusia, dan penyandang disabilitas adalah juga manusia, maka hak nya sama seperti manusia lainnya untuk bisa menikmati kesejahteraan hidupnya, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan hak-hak manusia lainnya. Sebagaimana yang diamanatkan juga oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Cacat.Pada tahun 2002, Indonesia sebagai bagian dari Negara di kawasan Asia-Pasifik ikut mendukung dicanangkannya Asian-Pacific Decade for Disabled Persons 2003-2012 di Okinawa, Jepang, yang disertai agenda aksi untuk mengisi dasawarsa tersebut yang dikenal dengan Biwako Millennium Framework. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat inklusi, bebas hambatan, dan didasarkaan pada hak asasi bagi penyandang disabilitas di kawasan Asia dan Pasifik pada abad 21. Biwako Millennium Framework itu sendiri berisi kesepakatan negara kawasan Asia dan Pasifik yang memuat agenda aksi yang bertujuan untuk pemenuhan hak hidup yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. 
Kemudian Indonesia di tahun 2004 meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013 yang merupakan pengadopsian agenda Biwako Millennium Framework. Hal tersebut dilakukan untuk merespon Dasawarsa Asia-Pasifik bagi Penyandang Cacat 2003-2012. Dengan tambahan 1 (satu) agenda aksi lagi yaitu Kerjasama Internasional dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2010, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013 telah direview, dengan pencapaian target RAN Penyandang Cacat masih jauh dari harapan. Pencapaian kemajuan masih cenderung pada sector sosial/kesejahteraan social dalam arti sempit. Padahal sejak dua dasawarsa lalu, pendekatan penanganan issu disabilitas sudah bergerak ke arah pemenuhan hak dan bersifat multi sector. 
Pada tanggal 19 Oktober 2011 Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Hal ini diundangkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi ini, Indonesia harus melaksanakan amanat konvensi termasuk pelaporaannya secara berkala kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ratifikasi ini membawa konsekuensi perlunya perubahan kebijakan dan program kearah pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pelibatan multi sector dalam penanganan masalah disabilitas di level manapun. Partnership atau kerjasama, koordinasi, serta komitmen bersama lintas sector/berbagai pihak dan masyarakat itu sendiri dalam penanganan penyandang disabilitas menjadi hal yang seharusnya. 

Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan kebijakan lainnya, seperti dasawarsa lanjutan 2013-2021 bagi penyandang disabilitas di kawasan Asia Pasifik, menjadikan issue disabilitas sebagai issue bersama, tidak melulu urusan salah satu intansi/lembaga saja. Ini akan menjadi tugas berat bersama yang membutuhkan kerjasama berbagai pihak seara sadar dan berkesinambungan dalam penanganan penyandang disabilitas, termasuk didalamnya penyandang gangguan jiwa atau disabilitas mental, dalam bahasa lain mental health-mental illness. 

Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Cacat mewakili langkah ke depan dalam meningkatkan taraf hidup Penyandang cacat mental. Ini mencakup ketentuan-ketentuan penting yang penting dalam mengakhiri pelanggaran dan promosi perlindungan hak asasi manusia. Penyandang cacat mental di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan mental yang baik. Dimana pelayanan tersebut ada, sering diberikan melalui lembaga kesehatan mental yang tergabung dengan banyak pelanggaran hak asasi manusia dan outcome kesehatan yang rendah. Konvensi tersebut mempromosikan keterlibatan dan partisipasi secara penuh dalam kehidupan masyarakat dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sedekat mungkin kepada masyarakat mereka sendiri (pasal 19 – Hidup mandiri dan terlibat dalam masyarakat). Hal ini memiliki implikasi yang penting dalam hal deinstitusionalisasi dan pembangunan pelayanan kesehatan mental dan sosial berbasis masyarakat (Pasal 12 Pengakuan yang sama di depan hukum).

Penyandang cacat sering diasumsikan dengan rendahnya kapasitas dalam tanggung jawab dan pembuatan keputusan berkenaan dengan hidup mereka sendiri. Konvensi ini memberikan perhatian kepada gagasan ini dengan mempromosikan hak utama seperti hak untuk memiliki kekayaan (property), untuk masuk dalam kontrak, untuk mengelola urusan keuangan sendiri, untuk menikah, bekerja, dan mempertahankan hak asuh anak. Lebih lanjut Konvensi itu menyatakan bahwa penyandang cacat harus menahan kapasitas legal, dan, jika dibutuhkan, harus diberikan dengan dukungan dalam melatih kemampuan hukum dan hak mereka (Pasal 12 Pengakuan yang sama di depan hukum). 


Stigma yang dihubungan dengan penyandang cacat membuat orang ditolak secara hak ekonomi, sosial, sipil, dan politik yang diberikan kepada orang lain. Dengan mempromosikan partisipasi yang benar dalam politik dan kehidupan umum, pada pelayanan pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan dan habilitasi/rehabilitasi, hak kerja, ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya, Konvensi memberikan kerangka kerja hukum untuk perlahan menghapus pengalaman diskriminasi setiap hari oleh orang-orang penyandang cacat


Salam,
Nursyamsu Kusuma  (NK)
dalam "Earth Hails"
READ MORE - Aspek Legal Penyandang Disabilitas - Landasan Penanganan Disabilitas Mental

Rumah Manusia, Sebuah Kisah Titian Jalan & Perjalanan, Sebuah Hijrah...

Komunitas Rumah Manusia, adalah sebuah organisasi informal yang terbentuk sejak 2006 melalui kepahaman dan kesepakatan sahabat-sahabat humanitarian terhadap problem-problem kemanusiaan. Kepahaman & kesepakatan terbentuk dari obrolan & diskusi di warung-warung kopi Aceh, Medan, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, & wilayah-wilayah Indonesia lainnya dimana kami berjalan & diantaranya bertemu baik dalam rangka tugas maupun perjalanan biasa, baik di rencanakan maupun tidak. Juga dari kantor ke kantor, baik dalam kesenggangan kami maupun kesibukan formal kami. Semua mengalir begitu saja. Kami sampai memiliki map meeting-meeting point santai maupun serius yang memang rata-rata di warung/kedai/cafe Kopi. Pada akhirnya kami sepakat untuk membuat semacam simpul, generator, penanda, bridge, inisiator, untuk concern terhadap isu-isu kemanusiaan yang tidak cuma kami dengar, kami baca & kami tonton melalui berita-berita media visual maupun tulisan, namun juga "berserak" nyata disekitar kami. Dan kami sepakat bahwa kehidupan manusia telah kehilangan rumah-rumah mereka, rumah yang memanusiakan penghuni nya, rumah yang menjadi tempat berbagi suka, duka dan kepedulian. Yang ada adalah rumah-rumah yang tidak memanusiakan penghuninya, dari hari ke hari, bulan ke bulan dst semua realitas sosial menunjukkan hipotesa tersebut benar. Akhirnya obrolan dan diskusi-diskusi kami mengalir kepada satu kalimat bahwa kami & kita memebutuhkan sebuah "Rumah Manusia", yang memanusiakan manusia, memanusiakan penghuni nya.

Berbagai aktivitas kemanusiaan, baik dipermukaan maupun dibawah permukaan, kami lakukan sesuai dengan kapasitas kami masing-masing, melalui tulisan-tulisan dan diskusi-diskusi juga aktivitas-aktivitas fasilitasi & advokasi, serta kegiatan-kegiatan nyata di lapangan. Meskipun kebanyakan tidak memunculkan nama komunitas rumah manusa. Semua dilakukan untuk visi & misi kemanusiaan itu sendiri, untuk tetap concern & peduli kepada "mereka" yang "kurang beruntung".

Seiring berjalannya waktu, dengan aktivitas kesibukan yang berbeda, kami terpencar-pencar. Diantaranya kami ada yang beraktivitas di IFRC, UNDP, EU, IOM, Dosen Universitas & Guru, USAID, AUSAid, Islamic Relief, CRC, Lembaga Pemerintah, dll termasuk ada yang jadi pedagang, petani, bahkan pendakwah/jalur religius, juga ibu rumah tangga. Kami sejak awal memahami bahwa dalam kehidupan ini, peran manusia akan terus bergulir bersama waktu & rencana Nya, kami hanya bisa memaksimalkan waktu/kesempatan yang ada sebaik mungkin. Kami menyadari tidak mungkin berkumpul terus seperti sebuah keluarga. Karena jalan kehidupan bergulir seperti semestinya, dan kami sangat sadar  semua perencanaan kami ada di bawah Kuasa Nya.

Sejak 2008, kami benar-benar terpisah satu sama lain, dengan pekerjaan-pekerjaan yang berbeda, dengan aktivitas berbeda-beda, baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Namun meski terpisah-pisah, sampai saat ini kami tetap untuk selalu update informasi & tegur sapa melalui berbagai teknologi komunikasi. Kami merasa tetap ada ikatan kuat, yaitu "kemanusiaan" tadi, tetap concern terhadap isu tersebut, meski kami sadari agak terbatas dengan jarak & kesibukan masing-masing.

Pada suatu sore, sempalan dari Komunitas Rumah Manusia berada di Kalimantan Selatan & merindukan sebuah kekuatan independent untuk kepedulian kemanusiaan, sekaligus wahana kerinduan terhadap keakraban & kesemangatan komunitas tsb dulu. Dengan perubahan-perubahan paradigma pembangunan, arah kebijakan, dan situasi kondisi baik aspek sosial, ekonomi, hukum, politik dst di Indonesia, merasa perlu untuk memformalkan bentuk komunitas/perkumpulan informal tersebut ke dalam sebuah organisasi yang memiliki status hukum yang jelas. Singkat cerita, bersama individu-individu ikhlas pada kepedulian terhadap sesama manusia, terbentuklah Yayasan Rumah Manusia atau Rumah Manusia Foundation di 2011. Dengan segala keterbatasan, bermodal kan semangat kedulian & niatan-niatan ikhlas, kami terus bergerak di ranah fasilitasi & advokasi, dan akhirnya lebih memfokuskan kepada isu Mental Illness. Sebagai isu yang terabaikan selama ini. Kami menyadari kepahaman publik terhadap konteks ini, pengetahuan dan keilmuan, juga terhadap kaidah-kaidah hukum nya masih sangat lemah. Teriakan-teriakan para penyandang psikotik, baik langsung maupun tidak langsung (melalui kabar, berita, foto dll) semakin menghunjam kalbu kami. Mereka diperlakukan bukan sebagai manusia, bahkan lebih buruk dari binatang. Sedangkan kami nyata-nyata melihat mereka adalah manusia, saudara-saudara kita sesama manusia.




Peran aparat pemerintah yang semestinya melindungi & memberikan upaya-upaya pengentasan derita mereka sebagai wujud tanggung jawab sebagai pemerintah/negara, serta mandat UUD, tidak dilakukan sebagaimana mestinya, bahkan banyak yang menghambat pemenuhan kebutuhan manusia yg mendasar dari mereka/penyandang psikotik.

To be continue...

Salam,
NK - "Earth Hails"
READ MORE - Rumah Manusia, Sebuah Kisah Titian Jalan & Perjalanan, Sebuah Hijrah...