Social Icons

Pages

Kamis, 24 Juli 2014

Tindak Lanjut Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

KONSULTASI BILATERAL ANTARA KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN AMERIKA SERIKAT, TENTANG ISSUE TRAFFICKING MANUSIA, KHUSUSNYA TATA CARA PENANGANAN SHELTER BAGI KORBAN TRAFFICKING
18 – 26 April 2014



A.   RASIONALISASI

Persoalan dan atau permasalahan sosial dari tahun ke tahun selalu bertambah, seiring semakin kompleknya kehidupan manusia. Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian kita adalah tentang Human Trafficking, atau fenomena perdagangan manusia. Buruh paksa, penghambaan, pekerja seks dan kasus-kasus seputaran trafficking semakin mengemuka, termasuk di Indonesia.
Data dari Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Orang di Amerika Serikat (U.S. Department of Health and Human Service, and U.S. Department of Justice, Free for Slaves) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 600.000 – 800.000 laki-laki, perempuan dan anak diperdagangkan untuk memenuhi kebutuhan akan eks dan buruh. Mereka biasa diselundupkan melewati perbatasan-perbatasan internasional.

UNICEF Jakarta pun mengelurkan data yang menunjukkan angka mencengangkan, sekitar 40.000 – 70.000 orang Indonesia per-tahunnya dikirim menjadi pekerja seks komersial di Malaysia, Singapura, Taiwan dan Australia. Kedutaan Besar RI di Malaysia pun mencatat angka yang fantastis, pada tahun 2001 terdapat 2.112 kasus, tahun 2002 terdapat 2.155 kasus, tahun 2005 terdapat 2.158 kasus. Sebuah badan penelitian di Malaysia menunjukkan angka yang lebih mengejutkan lagi, bahwa sekitar 6.705 orang Indonesia bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia (Hamim & Agustinanto dalam Sulistyowati, 2006).

Menurut data dan informasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia sudah menjadi perusahaan kriminal terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba. Dari bisnis ini para pelaku dapat meraup laba sekitar USD 7 miliar setiap tahunnya. Laporan Asia Development Bank (ADB), memperkirakan satu hingga dua juta manusia diperjualbelikan setiap tahunnya di seluruh dunia. Bahka hingga tahun 2008 diperkirakan keuntungan yang didapat oleh traffickers mencapai USD 40 miliar. Salah satu korban trafficking yang kini menjadi pusat perhatian adalah para pekerja migran, terutama para pekerja migran perempuan. Bank Dunia menyebutkan bahwa 4 dari 10 pekerja global saat ini adalah perempuan. Namun secara rata-rata 1 dolar yang dihasilkan oleh pekerja laki-laki, perempuan hanya menghasilkan 80 sen. Ketimpangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan sangat tidak sebanding dengan tingginya resiko perempuan menjadi korban human trafficking dibandingkan laki-laki. Realitas ini sangat jelas terpampang dengan apa yang terjadi kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia dalam percaturan tenaga kerja global selama ini. Hampir 80 persen dari sekitar 6,5 juta pekerja migran kita adalah perempuan. Fakta ini memunculkan stigma dan persepsi di masyarakat, tenaga kerja Indonesia (TKI) identik dengan tenaga kerja wanita (TKW). Lebih spesifik lagi identik dengan pembantu rumah tangga (PRT). Sebagian dari mereka berpendidikan rendah sehingga banyak terserap ke sektor informal terutama PRT. Keadaan ekonomi yang sulit, lapangan kerja yang sempit dan tidak adanya akses terhadap permodalan membuat banyak perempuan, terpaksa menjadi TKW. Sebagian dari mereka ada yang berhasil menjadi tulang punggung keluarga, namun tidak sedikit yang menjadi korban human trafficking(perdagangan manusia) dan beragam bentuk perbudakan lainnya di negeri orang.Hampir setiap hari kita bisa mendapatkan kabar duka dari para pekerja migran kita.Mulai dari pelecehan seksual, penyiksaan baik fisik maupun mental yang menyebabkan depresi, cacat, sakit, gila bahkan meninggal dunia. Belum lagi pelanggaran hak-hak lainnya seperti gaji yang tidak dibayar dan tidak adanya waktu libur. 2012, Migrant Care Indonesia memperkirakan sebanyak 43 persen atau sekitar 3 juta dari total buruh migran Indonesia adalah korban human trafficking. Data ini tidak hanya mencakup pekerja migran yang bekerja secara illegal namun juga mereka yang secara resmi mengikuti mekanisme pemerintah alias pekerja migran legal. Korban perdagangan manusia sangat rawan terhadap eksploitasi, baik secara seksual maupun kerja paksa. Sementara itu, secara umum Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, sepanjang tahun 2010 hingga 1 November, kasus penganiayaan yang menimpa TKI kita cukup tinggi. Yakni sebanyak 3.835 di 18 negara tujuan pengiriman. Ini yang berhasil didata. Kasus di lapangan dipastikan jauh lebih besar.

Data yang lebih mencengangkan tentang kasus human trafficking di Indonesia dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2010 yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking, negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi dan kerja paksa. Ini terjadi karena migrasi yang berlangsung di Indonesia adalah migrasi yang tidak aman, sehingga trafficking seakan menjadi bagian integral dalam proses migrasi itu sendiri. Mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas, umur, kemudian akses informasi yang tidak sampai ke basis calon buruh migran sampai minimnya perlindungan hukum dari negara.

Martino Sardi (2006) mengungkapkan bahwa hak-hak para korban sering dilecehkan, mereka hanya diperlakukan sebagai objek transaksi ekonomi, dan keuntungan dari hasil penjualan tubuhnya bukan diperuntukkan bagi para korban, akan tetapi dirampas oleh para penjual. Korban human trafficking rata-rata menimpa anak-anak dan perempuan. Mereka banyak digunakan sebagai buruh dan penjaja seks.

Beberapa faktor menjadi penyebab terjadinya human trafficking, diantaranya adalah faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, faktor budaya, globalisasi, modernitas, sampai pada lemahnya pengawasan pemerintah. Faktor ekonomi dan pendidikan ditengarai sebagai penyebab terbesar. Hal ini terbukti dari profile para korban yang rata-rata berasal dari ekonomi menengah ke bawah dan pedidikan yang rendah. Rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan yang mampu menopang hidupnya secara lebih baik.

Beberapa upaya pencegahan bisa dilakukan melalui penumbuhan kesadaran keluarga (khususnya para orang tua dan korban) terkait tindak trafficking dan menjauh dari hal-hal terkait tersebut, melakukan sosialisasi terkait trafficking di sekolah-sekolah dan instansi-intansi pemerintah maupun kelembagaan di masyarakat, memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan membawa pelaku ke pengadilan.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial diantaranya menangani korban trafficiking perempuan. Selain program dan kegiatan regular, penanganan korban trafficking yang ditangani Direktorat RSTS melalui Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi Sosial dan Pemulangan, beberapa fakta & data highlight penanganan korban trafficking yang telah ditangani Direktorat RSTS diantaranya adalah:
1.     Pada Agustus 2013, Direktorat RSTS bersama IOM menerima 17 korban trafficking dari Thailand dan Myanmar. Mereka ditemukan di Kabupaten Aru, Provinsi Maluku, dan telah dirujuk ke PSBK Pangudi Luhur
2.       Korban trafficking yang ditangani RSTS pada umumnya di eksploitasi di diskotik, karoeke, tempat massage/pijat, dan pembantu rumah tangga.
3. Data yang dirilis International Organization for Migration (IOM) Indonesia tahun 2011, menunjukkan Indonesia menempati peringkat teratas dengan jumlah 3.943 korban perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat, yakni sebanyak 920 kasus atau 23,33%.
4.   Sejak tahun 2007 sampai sekarang, Kementerian Sosial melalui RPSW telah menangani 275 korban trafficking perempuan, baik yang telah di reintegrasi kepada keluarganya ataupun yang dirujuk ke lembaga terkait.

Sebagai ancaman yang sangat serius, human trafficking terutama pada perempuan harus diantisipasi melalui upaya dan kerjasama yang holistic. Perlu ada burden sharing pengawasan dan penanganan yang lebih baik antara pusat dan daerah untuk menekan masalah TKW hingga ke level paling bawah di samping kerjasama internasional yang intens dengan semua pihak. Selain segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, penting pula untuk membuat MoU dengan sejumlah negara tujuan terutama negara yang memiliki banyak catatan kasus praktik human trafficking seperti Malaysia dan Arab Saudi. Aspek hukum ini harus ditindaklanjuti dengan peningkatan daya saing dan kompetensi TKW untuk meningkatkan posisi tawar mereka saat bekerja di luar negeri. Termasuk pembekalan informasi dan pengetahuan yang memadai tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja migran yang dilindungi oleh undang-undang. Selain sejumlah langkah strategis di atas, persoalan paling mendasar yang harus dituntaskan adalah masalah kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi terhadap perempuan karena inilah akar masalah yang sesungguhnya. Perempuan perlu diberi akses yang lebih luas agar bisa mengentaskan dirinya dari kemiskinan dan mengambil peran yang lebih penting dalam pembangunan. (Tulisan telah dimuat di Rubrik Opini Sinar Harapan, Jumat 13 April 2012)

Perdagangan manusia itu meliputi segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermi pada ayat tiga, definisi aktivitas transaksi meliputi: perekrutan, pengiriman, pemindah-tanganan, penampungan atau penerimaan orang; yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya seperti peculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi setidaknya-tidaknya pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Dalam hal perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.

Salah satu hal yang sangat penting bagi korban perdagangan orang yang berhasil diselamatkan adalah perlindungan, dimana korban sangat membutuhkan rumah aman agar korban merasa aman dan terlindungi, selain itu korban juga melalui layanan shelter korban bisa memperoleh pelayanan psikososial agar ia dapat pulih dari trauma yang dideritanya. Karena itu shelter atau rumah aman merupakan bagian penting yang terintegrasi dalam program rehabilitasi social. Kementerian social RI yang dimandatkan dalam Peraturan Presiden No. 69 tahun 2008 dimana Kementerian Sosial sebagai ketua sub gugus tugas Rehabilitasi Sosial, pemulangan dan reintegrasi social bagi korban.

Kegiatan ini merupakan kegiatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika serikat khususnya dalam bidang penanggulangan perdagangan orang. Kegiatan akan di fokuskan di dua tempat, yaitu Washington dan San Fransisco.

B.   DELEGASI
Delegasi Kementerian Sosial terdiri dari:
1.       Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial sebagai Koordinator Delegasi
2.       Kepala Sub-Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial untuk Wanita Tuna Susila dan Korban Trafficking Perempuan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Bapak Esa Sumantri
3.      Perwakilan dari Pemerintah Daerah (Jawa Barat), Bapak Barnas Adjidin
4.  Perwakilan Ditjen Rehsos Kemensos sekaligus sebagai penterjemah Delegasi Kementerian Sosial, Nursyamsu Kusuma

C.   KEGIATAN KONSULTASI BILATERAL
KEGIATAN DI WASHINGTON

1.          Pertemuan, 19 April 2014
Pertemuan Koordinator Kemensos (Sekretaris Jenderal) dengan pihak dari KBRI, membicarakan terkait tujuan kegiatan dan sharing non formal terkait program-program terkait lainnya, serta peluang-peluang dukungan dari KBRI kedepan khususnya terkait dengan issue perdagangan orang di tanah air.

2.    Pertemuan 21 April 2014
a. U.S. Attorney’s Office (Bagian dari DOJ) for the District of Columbia. Presenter: Jelahn Stewart, Chief, Victim Witness Assistant Unit.
Pada sesi ini para delegasi mendapatkan informasi dari 2 narasumber dimana keduanya memiliki peran yang saling menguatkan yaitu antara penegak hukum dan pendamping saksi dan korban TPPO senantiasa bekerjasama sehingga proses hukum dapat berjalan baik. Bentuk kerjasama yang paling significant diantara U.S. Attorney dengan Victim Witness Assistant Unit adalah satu pihak yaitu Attorney aktif menjalankan peran dalam pencegahan, penyelamatan korban dan proses hukum bagi pelaku, sedangkan Assistant unit lebih banyak mengambil peran bagaimana melindungi korban dan saksi korban, memberikan pendampingan psikologis dan mengaitkan korban dengan para penyedia layanan yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihan korban. Dengan demikian korban dan saksi korban dapat memberikan kesaksian dengan baik.
b. Polaris Project. Presenter: Victoria Hougham, Client Services
Polaris project adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang perannya lebih pada sebagai manager kasus. Polaris menjembatani korban untuk mengaitkan dengan lembaga-lembaga penyedia layanan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun non pemerintah.
Lembaga ini tidak secara langsung menangani kasus, hanya merupakan pintu masuk untuk melaporkan kasus-kasus TPPO yang ditemukan baik oleh kepolisian maupun laporan dari masyarakat, kemudian Polaris yang akan mengkomunikasikan kasus tersebut dan merujuk kepada lembaga/pihak yang terkait sesuai dengan kebutuhan korban dan saksi korban.
Menurut data dan informasi Polaris juga telah menangani beberapa kasus TPPO dimana korbannya adalah orang Indonesia yang diperdagangkan ke Amerika Serikat sebagian besar dari mereka adalah korban TPPO untuk dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga dan mereka sebagian besar adalah Perempuan. Akan tetapi beberapa diantaranya tidak dapat diproses secara hukum karena tidak adanya komitmen dari lawyer.

3.    Pertemuan Tanggal 22 April 2014
a. US Department of Homeland Security, Homeland Security Investigations (HSI), Washington. Presenter: Donna Hatfield, HSI National Program Manager for the Victim Assistance Program. Dave Meadows, HSI Special Agent. DHS bekerjasama dengan HSI (Homeland Security Investigation). U.S. Department of State, Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons/Justice Trafficking in Persons. Presenter: Marry Ellison, Public Engagement Team. U.S. Department of Justice, National Security Division, Office of Justice for Victims of Overseas Terrorism. Presenter: Heather Cartwright, Director, and Patsy Spier, Victim Outreach Specialist
Program mengarah kepada 3P, yaitu Protect, Prevent, & Pursue.
Selain itu juga HSI memiliki program iGuardian. Para predator rata-rata menemukan korban didunia maya. Kebanyakan dari para remaja tidak mengetahui bahayanya dunia maya. iGuardian mencoba melindungi ini.
Selain itu HSI juga memiliki Virtual Global Taskforce, yang fokus melakukan perlawanan terhadap seksual komersial pada anak-anak. Selain itu juga membentuk peer support program untuk anak. HSI juga memiliki program-program dinamis lainnya sperti ICE Hero Corps. Pendekatan program adalah victim center (program berpusat pada korban), dan hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang ada di Amerika.
Perbedaan di USA & Indonesia, diantaranya adalah bahwa di Amerika yang menangani shelter/rumah perlindungan/panti adalah NGO, sedangkan di Indonesia masih pihak pemerintah. Disisi lain Departemen Kehakiman US memiliki dana hibah untuk penanganan human trafficking melalui LSM-LSM yang mendukung arah perubahan kebijakan kepada kebijakan publik. Kemitraan antara pemerintah, publik dengan swasta pun dilakukan di US.
Pada tahun 2000, US mengesahkan UU TPPO untuk Federal, dengan fungsi utama dilomatik & menyiapkan/menyediakan dana bagi korban-korban trafficking diseluruh dunia.
Selain itu US Government melakukan kampanye dengan MTV dan stasiun Televisi lainnya, berhubungan dan bekerjasama dengan para peneliti dan para think thank strategis, bekerja juga dengan satgas-satgas diketuai oleh Menlu US Jim Terry. Kolaborasi sistemik dengan Department Kehakiman, Department Human Health Services, Department Keamanan Dalam Negeri, dalam program Partnership for Freedom.
Diantara hak korban yang penting adalah participation in the criminal justice. Siapakah korban trafficking itu? Menurut HSI adalah orang yang mengalami kerugian dan orang yang mengalami cedera bahkan kematian.

23 April 2014: Travel to Washington Dulles Airport for flight to San Franisco, CA
KEGIATAN DI WASHINGTON DC

4.    Pertemuan 24 April 2014
a. U.S. Department of Homeland Security, HSI. Presenter: Christopher Johnson & Reye Diaz, HSI Supervisory Special Agent
Kasus-kasus terkait TPPO dan setelah ditelaah memang adalah TPPO, maka akan dilimpahkan ke Pemerintahan Federal. DHS pun melakukan investigasi sampai ke tempat-tempat lokalisasi. Jenis narkoba yang ada di tempat-tempat lokalisasi atau pelacuran yang melibatkan korban trafficking biasanya jenis Ketamine, yang memiliki dampak yang menyenangkan bagi korban trafficking, sehingga perempuan-perempuan yang dilacurkan dengan cara paksa sekalipun tidak akan merasa sakit, tapi hanya diliputi kesenangan saja.
Traffcikers memiliki pola-pola rekrutmen yang berkesinambungan, karena memang mereka membutuhkan secara terus menerus para pelacur baru.
Konsumen selalu meminta “korban” yang baru, menunjukkan bahwa permintaan/kebutuhan terhadap ‘korban’ sangat tinggi. Sehingga sirkulasi/perputaran tersebut memerlukan supply yang besar yang harus dipenuhi dari berbagai wilayah.
Skenario penyidikan yang dilakukan oleh DHS adalah: initial work-up, surveillance, use of USA, Trash Runs/Mail covers of target locations, preservation letters, wall stops/enforcement action, telephone data, interagency coordination, foreign coordination, take down phase.
Beberapa kasus trafficking di Los Angeles dan sekitarnya terbongkar karena laporan dari tetangganya. Kasus biasanya menimpa PRT (pembantu ruma tangga). Korban biasanya menyampaikan pesan berupa surat atau lainnya kepada tetangga dari majikannya, atau tetangga tersebut melihat hal-hal yang tidak lumrah yang terjadi pada korban.
b. Asian Pacific Islander Legal Outreach. Presenter: Cindy Liou, Staf Attorney.
Disampaikan bahwa API saat ini sedang menangani 15 kasus orang korban trafiking dari Indonesia. API didirikan pada tahun 1975, dan merupakan organisasi keadilan sosia berbasis masyarakat. API meyediakan pelayanan legal langsung untuk semua imigran dan populasi ethnic, tapi targetnya adalah masyarakat kepulauan asia pasifik.
c. San Fransisco Asian Women’s Shelter (AWS). Presenter: Hediana Utari, Community Projects Coordinator. Tiffany Tan, Children’s Advocate. Sabrina Fitranty, Indonesian Language Advocate.
Shelter ini menangani korban trafiking perempuan dari Asia. Shelter sangat dirahasiakan. Dapat bantuan dari pemerintah selama 8 bulan, asuransi kesehatan, transportasi bus berupa tiket bus.
Jika mereka/korban trafficking yang telah sehat dari shelter ingin bekerja, maka shelter/petugasnya mengantar korban untuk melamar pekerjaan (biasanya di restoran, mall, dll), dengan nama samaran dan dibilang korban sebagai sudara/teman dari petugas shelter yang mengantar.
Melakukan case management berupa first contact, kemudian stabilization, independent living, emotional support, reintegration into community.
Selama korban atau mantan korban trafficking telah mendapat pekerjaan, berkumpul dengan orang-orang yang baik, maka pendamping sosial/peksos mundur.

5.        25 April 2014
a. US Attorney’s Office for Northern District of California, U.S. Department of Justice – Federal Bureau of Investigations. Presenter: Candace Kelly, Chief Special Prosecutions and National Security Unit. Kevin Sherburne, Senior Supervisory Agent
Definisi traffcking/TPPO menurut FBI adalah penipuan, paksaan dan pemerasan. TPPO terbagi/terdiri dari sexual servitude, domestic servitude, forced labor.
FBI memiliki kantor-kantor diseluruh 50 negara bagian USA, dan perwakilan diluar negeri, termasuk DOJ seperti Terry di Indonesia.
Aksi perlindungan korban trafficking berdasar kepada UU TPPO US tahun 2000 adalah:
1.     Increase penalties, include death penalty
2.    Victim assistance
3.    Elimination/abuse requirements
FBI mission is partnership with:
1.     Community
2.    Services providers
3.    Law enforcement
4.   Medical
5.    Code enforcement (e.g. Department of Labor)
6.   Media
Tahapan dari Trafiking menurut mereka adalah:
1.     Recruitment
2.    Transportation and entry
3.    Delivery and marketing
4.   Exploitation
FBI selalu mencari mitra atau bermitra dalam setiap stages tersebut.
CST (Child Sex Tourism)
Merupakan salah satu program yang di kembangan Department of Justice melalui FBI, dengan latar belakang maraknya industri seks yang mempekerjakan usia anak di wilayah ASIA, khususnya Asia Tenggara. Disisi lain juga banyak pekerja seks anak di Amerika yang berasal dari wilayah Asia. Program ini diinisiasi pada tahun 2008, sebagai tindak lanjut dari The Protect Act 2003. Menurut mereka, negara-negara terbesar untuk CST adalah: Thailand, Kamboja, dan Philiphina.

D.       BEST PRACTICES

1.       Kerjasama antara penegak hukum dan LSM sangat penting mengingat kasus TPPO adalah tindak pidana dan di Amerika Serikat kasus ini merupakan kasus sangat serius, mendapat perhatian secara khusus dari semua pihak, bahkan telah menjadi agenda prioritas dari Gedung Putih, dan memperoleh perhatian khusus dari presiden Obama. Mereka melihat ini sebagai isu prioritas bagi regulasi mereka, baik secara nasional, regional maupun internasional. Task Force – Task Force (gugus tugas) untuk penanganan TPPO dibentuk, yang mengarah kepada efisiensi & efektivitas penanganan TPPO. Kecepatan tindakan hukum terhadap pelaku dan penanganan korban menjadi prioritas.

2.       Di Amerika Serikat, kerjasama antara LSM/NGO dan Pemerintah termasuk pihak penegak hukum seperti kepolisian sangat sinergi dan harmonis, satu sama lain saling membantu dengan spesifikasinya masing-masing. Pemerintah sangat mendukung program penanganan TPPO, hal ini ditunjukkan dengan mengalokasikan secara khusus anggaran untuk operasional LSM dan juga pendanaan-pendanaan lain yang terkait dengan penanganan korban TPPO. LSM dapat mengusulkan bantuan pendanaan pada instansi terkait sesuai dengan kebutuhan penanganan korban TPPO.

3.   Pihak non government, seperti misalnya LSM/NGO di Amerika Serikat, dilibatkan dalam penetapan rencana program atau regulasi penanganan TPPO. Mereka bisa ikut serta dalam pertemuan-pertemuan kongres untuk memberikan pertimbangan dan masukan terkait isu-isu TPPO di Amerika Serikat.

4.      Program yang mengarah pada pencegahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban TPPO sangat kuat di Amerika Serikat. Kemungkinan korban untuk menjadi korban kedua kalinya atau re-traffick sangat kecil karena pemerintah Amerika Serikat menyediakan beberapa dukungan atau fasilitas kepada korban seperti green card. Dengan green card, korban bisa bekerja di Amerika Serikat dengan namanya disamarkan, sehingga korban betul-betul berdaya secara ekonomi dan aman dari sindikat TPPO.

5.      Peran media dan perangkat komunikasi lainnya sangat besar di Amerika Serikat, dalam upaya mendukung gugus tugas penanganan TPPO. Salah satu tindakan yang cukup efektif diantarannya adalah para pelaku-pelaku TPPO khusus pelaku eksploitasi seksual bagi anak-anak, nama dan foto mereka di posting di internet agar semua orang tahu dan itu merupakan sanksi social.

6.      Pelibatan masyarakat untuk turut serta dalam penanganan TPPO di Amerika Serikat juga sangat jelas. Media dan sarana komunikasi seperti leaflet, pamflet, spanduk dan lain-lain disebar secara sporadis dan terus-menerus. Selain memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait TPPO, juga membawa masyarakat untuk turut peduli dalam penanganan TPPO. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus TPPO terungkap dari laporan masyarkat.

E.        HARAPAN KEDEPAN
1.       Penguatan Task Force TPPO Indonesia, baik dari segi pembenahan & pemutakhiran data, SDM, Sarana Prasarana, Sinergi Kerja & regulasi, maupun Kemitraan strategis dengan pihak terkait di dalam negeri & di luar negeri
2.     Peningkatan capaian kinerja Task Force TPPO melalui perluasan penjangkauan, kemitraan dan optimalisasi potensi media (tulis maupun visual, social media, dll wahana tekologi informasi & komunikasi), serta optimalisasi pelibatan daerah dalam penanganan TPPO.
3.      Peningkatan kerjasama strategis secara regulasi maupun kegiatan pada konteks teritori nasional, regional maupun internasioal.



NK - "Earth Hails"
READ MORE - Tindak Lanjut Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jumat, 14 Maret 2014

Sekilas: Menyimak Kembali BLSM dari Tautan Empirik & Regulasi Perundang-undangan

Pada (sekitar) bulan Juni 2013, tentu masih ingat adanya kebijakan Subsidi Kompensasi terhadap kenaikan harga BBM yang dilakukan Pemerintah. Salah satu kebijakan tersebut adalah Kebijakan tentang BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat). Beberapa kejadian akibat kebijakan ini sempat meramaikan media tulis maupun visual di negeri ini. Namun tidak semua masyarakat mengerti, apalagi memahami terkait latar belakang atau lebih tepatnya asal-usul runutan dari keluarnya kebijakan dan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Saya berharap tulisan ini memberikan informasi lain terkait BLSM tersebut.

Pada konteks aspek legal teknis, kebijakan BLMS merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.92/MENKO/KESRA/VI/2013 perihal "Dukungan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Program-Program Kompensasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak 2013", tanggal 13 Juni 2013.

Sebenarnya apa tujuan awal dari Program BLSM ini? Program BLSM merupakan program bantuan yang diarahkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. BLSM tidak berdiri sendiri, ada juga program-program lain dengan tujuan yang sama. Misalnya program Subsidi Beras atau biasa disebut Program Raskin, serta program bantuan sosial lainnya.



BLSM ini akan diarahkan untuk diberikan kepada masyarakat yang memegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial), yang akan diberikan kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) di seluruh Indonesia, dengan total dana 11,6 trilyun. RTS sebanyak 15,5 juta tersebut adalah rumah tangga miskin dan rentan, yang merupakan 25% rumah tangga dengan status sosial terendah. Data penerima KPS tersebut bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal dari PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) tahun 2011. KPS tersebut merupakan syarat legal sebuah rumah tangga untuk memperoleh program-program bantuan seperti program Raskin dan program-program kompensasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM 2013 dan RAPBN-P 2013 yang telah disetujui DPR-RI, seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Beberapa permasalahan yang kemudian terjadi adalah ketidaktepatan sasaran penerima BLSM dikarenakan data yang kurang akurat atau up to date. Hal ini terjadi karena data yang digunakan untuk BLSM 2013 aadalah sata PPLS tahun 2011. Data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di PPLS 2011 di tahun 2013 tentu saja ada terjadi perubahan-perubahan situasi atau kondisi PMKS. Bisa saja saat di 2011 PMKS tersebut dalam kondisi miskin dst, ketika memasuki 2013 kondisi miskinnya sudah berubah atau ada kemajuan ekonomi, baik oleh usahanya sendiri atau program-program bantuan yang diterimanya selama 2011-2013. Perubahan status sosial dari RTS di 2011 menjadi tidak RTS lagi di 2013 bisa saja terjadi. Pada kondisi tersebut, seharusnya penerima KPS diharuskan mengembalikan KPS kepada Kepala Desa/Lurah, untuk kemudian ditetapkan penerima KPS baru sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan pada Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial Nomor B.92/MENKO/KESRA/VI/2013.

Disisi lain data PPLS 2011 pendekatan sasarannya diarahkan kepada RTS yang memiliki identitas dan KK (Kartu Keluarga), sementara banyak sasaran yang sebenarnya layak memperoleh BLSM yang berada di LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) di masyarakat maupun yang berada di masyarakat langsung tidak memiliki kelengkapan identitas seperti itu. Sehingga meskipun mereka memenuhi kriteria kemiskinan yang disyaratkan, namun tidak masuk dalam data 15,5 juta penerima KPS. Dengan fakta sosial seperti itu, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, berimplikasi rentan konflik sosial di masyarakat, maka kedepannya diperlukan tindakan-tindakan yang relevan sebagai tindakan preventif untuk tahun berikutnya. Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan diantarannya:
1. Melakukan penyempurnaan dan penyesuaian data melalui sistematika yang telah diatur dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.92/MENKO/KESRA/VI/2013, atau kebijakan lainnya yang mensyaratkan updating/pemutakhiran data berkala, setidaknya setiap tahun.
2. Melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan BLSM, yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan BLSM di masyarakat, berkenaan dengan penggantian dan atau penambahan KPS bagi PMKS.

Dengan semua gambaran diatas, dan berangkat kepada pemahaman bahwa BLSM merupakan program penanganan fakir miskin atau penanggulangan kemiskinan, beberapa hal yang perlu jadi pertimbangan untuk kedepannya terkait BLSM, diantaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang diantaranya menyebutkan pada pasal 2 bahwa penanganan fakir miskin berasaskan kemanusiaan, keadilan sosial, non-diskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Pasal 6 yang menyatakan bahwa sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang juga menyebutkan adanya asas "keadilan" di pasal 2 pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Dalam menentukan kriteria kemiskinan, selain kondisi miskin juga dipertimbangkan aspek-aspek yang diutamakan yaitu kemiskinan yang juga mengalami keterlantaran, kecacatan, keterasingan dan ketunaan sosial. Jadi pemutakhiran data dengan penggantian penerima KPS atau penambahan penerima KPS diutamakan yang memiliki kriteria kemiskinan dengan tambahan kriteria-kriteria keterasingan, keterlantaran, kecacatan dan ketunaan sosial.



Jika tahun depan ada program serupa (saya sendiri berharap dirubah kebijakan programnya), maka gambaran diatas perlu dipertimbangkan.

Salam kemanusiaan,
NK - "Earth Hails"
READ MORE - Sekilas: Menyimak Kembali BLSM dari Tautan Empirik & Regulasi Perundang-undangan

Minggu, 09 Maret 2014

Refleksi - Kesadaran bersama Kelinguistikan

Kesadaran terhadap diri, menjadi salah satu berangkat pada sekian banyak turunan-turunan pemahaman psikologi. Bagi konteks sosiologis, hal-hal “horizontal” diluar diri menjadi aspek-aspek yang dipertimbangkan juga, kemudian pada sisi manusia sebagai makhluk berkepercayaan/religi, maka transenden ke-Tuhan-an pun menjadi hal yang perlu jadi dasar dalam keseharian. Kompleksitas sosok manusia begitu rigid dan akhirnya ruwet saat implementasi keseharian, ketika aspek-aspek psikologis-sosiologis-religi menjadi pertimbangan-pertimbangan. Keterbatasan manusaia dalam segala hal, menjadikan semua aspek itu berhadapan dengan banyak realitas keseharian manusia yang melahirkan permasalahan-permasalahan. Alur keluaran dari semua itu adalah bahwa manusia pada keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki tidak bisa menyeimbangkan ketiga aspek tersebut, harus memilih atau menetakan kecenderungan kepada salah satu aspek atau mengutamakan aspek yang mana, atau mendahulukan aspek yang mana menjadi pertimbangan utama utk kemudian menempatkan aspek lainnya menjadi nomor 2 dan 3. Pada kenyataanya, tanpa direncanakan dst pemprioritasan aspek terjadi begitu saja, refleks terhadap situasi & kondisi yang ada.


Freud membagi organisasi fisik individu kedalam 3 bagian dengan istilah ‘id’, ‘ego’, dan ‘super-ego’. Sebagai orang sosial, aku tidak terlalu percaya terhadap pembagian tersebut atas sosok manusia. Model stratifikasi Giddens lebih memenuhi logika berpikir ku.  Giddens membagi kedalam 3 stratifikasi terhdap sosok manusia yg juga anggota dari sebuah masyarakat, yaitu sistem keamanan dasar, kesadaran praktis dan kesadaran diskursif.
Pada konteks Freud, dia menganggap manusia sebagai agen, namun sering juga mengatakan id, ego dan super-ego sebagai agensi-agensi dalam individu itu. Freud dalam tulisan-tulisannya sebelum tahun 1920-an seringkali menggunakan istilah ‘das Ich’ untuk mengacu pada orang secara utuh, maupun untuk menetapkan bagian jiwa (mind). Pergeseran-pergeseran penggunaan itu pun berlaku pada ‘super-ego’, yang kadang diperbedakan dengan gagasan lain, yaitu ‘ego-ideal’. Beberapa peralihan dan ketidak-konsistenan terminologi tersebut menunjukkan ada beberapa kesulitan konspetual yang agak parah.  Misalnya: Freud mengatakan das Ich merupakan bagian dari Jiwa (mind). Lalu bagaimanakah Freud bisa mengatakan hal-hal seperti itu sehingga ‘ego’ memutuskan tidak mengakui gagasan yang  tidak cocok? Apakah keputusan ‘ego’ tentang beberapa jenis proses itu ada dalam miniatur keputusan ‘ego’?  Ini menjadi tidak masuk akal. Freud juga menulis diantaranya ‘kemauan ego untuk tidur’. Meskipun tidur terjadi, namun tubuh masih terus ‘bertugas’ melindungi keluaran jelek dari ‘ketidaksadaran’ (the unconscious), dengan tetap ‘menjaga’ tidur si pemimpi. Juga muncul jenis pertanyaan yang sama, siapakah yang dilindungi sang ‘penjaga’? dst. Pertimbangkanlah karakterisasi paling umum tugas-tugas ‘ego’ yang dikatakan Freud. ‘Ego’ memiliki tugas ‘penyelamatan diri’, yakni menjalankan tugasnya dengan belajar melakukan perubahan-perubahan di dunia eksternal demi keuntungannya sendiri. Namun “diri” mana yang dipertahankan ‘ego’? apakah keuntungannya juga keuntagan diri sendiri?

Satu taktik tradisional diantara interpreter Freud adalah menerima gagasan bahwa ada penggunaan-penggunaan antropomorfis yang salah kaparah dalam tulisan-tulisan Freud, namun penggunaan tersebut bisa ditiadakan jika kita memahami ‘id’, ‘ego’ dan ‘super-ego’ dengan mengacu pada proses atau daya. Namun cara seperti inipun tidak banyak membantu, karena konsep-konsep seperti itu tidak memungkinkan kita bisa memahami dengan tepat hakikat agensi manusia. Kemudin Freud mengatakan tentang aliran hodrolis, kebuntuan energi dsb, namun semuanya itu menyulap jenis konsepsi mekanis asal muasal perilaku manusia yang berkaitan dengan bentuk paling naif pada obyektivisme. Bagian persolan tersebut terletak pada penggunaan istilah ‘id’, ‘ego’ dan ‘super-ego’, yang masing-masing memiliki beberapa konotasi tentang agensi. Masing-masing merupakan miniagen dalam agen seperti itu . Membuang istilah ‘id’ dan ‘super-ego’ mungkin bisa membantu, namun harus dilengkapi dengan pengakuan karkter yang jelas, yaitu ‘das Ich’ atau ‘aku’.

Para strukturalis menyarankan untuk melakukan ‘jalan memutar’ untuk bisa menghubungkan ‘aku’ dengan agensi, berdasarkan desentralisasi subyek, tanpa mencapai kesimpulan-kesimpulan yang memperlakukan subyek hanya sebagai tanda dalam suatu struktur signifikasi. Bagaimanapun pembentukan ‘aku’ terjadi hanya melalui wacana orang lain, yaitu melalui pemerolehan bahasa, dengan mengaitkan ‘aku’ dengan benda/tubuh sebagai bidang tindakan. Istilah ‘I’ atau ‘aku’ dalam pengertian linguistik merupakan penggeser/shifter. Kontekstualitas pengaturan posisi sosial menentukan ‘I’ dalam sembarang situasi perbincangan. Meskipun kita mungkin cenderung menganggap berdasarkan pada aspek-aspek paling kaya dan akrab, dalam satu sisi dia merupakan salah satu istilah paling kosong dalam bahasa. Karena ‘I’ hanya mengacu ke siapa yang sedang bertutur, ‘subyek’ suatu kalimat atau ujaran.
Seseorang yang telah menguasai penggunaan ‘I’ juga sangat bisa telah menguasai penggunaan ‘me’, jika dia menguasai secara sintaksis kedua bahasa yang berbeda tersebut. Karen saya harus mengetahui bahwa saya adalah ‘I’ (aku) ketika saya bertutur pada ‘you’ (anda), tapi bahwa anda merupakan ‘I’ ketika anda bercakap-cakap dengan ‘me’, dan bahwa saya adalah ‘you’ ketika anda bercakap-cakap denganku, dst. Bahwa pada dasarnya penggunaan demikian bukanlah merupakan ketermpilan-keterampilan linguistik yang merupakan jenis keterampilan yang sangat rumit, namun lebih memerlukan kendali tubuh yang sudh diramifikasi dan pengetahuan yang maju tentang bagaimana ‘berbuat sesuatu’ dalam pliralitas konteks-konteks kehidupan sosial.

Yang jelas memonitor secara refleksif suatu tindakan dalam kehidupan sosial itu diperlukan. Pentingnya memonitor tindakan dalam kesinambungan kehidupan sosial tidak berarti mengingkari signifikansi sumber-sumber kesadaran kognisi dan motivasi . Namun hal ini melibatkan pemberian perhatian pada diferensiasi yang memisahkan keadaan ‘sadar’ dengan ‘tidak sadar’.

NK - "Earth Hails"
Thanks for Giddens
READ MORE - Refleksi - Kesadaran bersama Kelinguistikan

Jumat, 07 Maret 2014

Fakta Lain "Rokok" di Indonesia & Konvensi Kontrol Tembakau

Rokok, sebuah kata yang begitu familiar di masyarakat kita, sangat terkenal, melebihi ketenaran tokoh manapun. Dari usia anak sampai usia lanjut/lanjut usia mengenal rokok, meskipun tidak semua dari mereka merokok, tapi mereka mengenal benda yang bernama rokok tersebut.


Apa sih rokok itu? sederhana saja, benda yang berbentuk batangan silinder seperti selang kecil yang berdiameter sebesar..apa ya, ya sebesar sebatang rokok lah, hehee, aku yakin pemabaca tau yang aku maksud. Bahan baku rokok adalah tembakau, tapi bukan tembakaunya yang dikonsumsi, melainkan asapnya. Heran juga ya, asap di konsumsi. Jadi tembakau berbentuk rokok tersebut dibakar dan dihisap asapnya, selebihnya terangkan sendiri :D.

Tak perlu berpanjanglebar menerangkan tentang rokok, hanya buang-buang waktu saja, semua sudah paham. Maksud dari tulisan ini tidak untuk mengupas benda yang bernama rokok secara fisik. Tulisan ini mencoba untuk memaparkan dan mengupas beberapa realita/fakta sosial penting terkait rokok, khususnya di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, konsumsi roko di Indonesia terus meningkat, peningkatan konsumsi rokok ini sangat signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia setelah China dan India. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, sebanyak 67,4% laki-laki dewasa dan 4,5% perempuan dewasa Indonesia atau 61,4 juta orang dewasa merupakan perokok. Sebanyak 92 juta warga Indonesia terpapar asap rokok orang lain (perokok pasif/secondhand smoke), 43 juta diantaranya merupakan anak-anak termasuk 11,4 juta anak usia 0-4 tahun.

Pada tahun 2003, Indonesia telah berpartisipasi dalam penyusunan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan aktif sebagai "Drafting Committee" pada sidang Intergovernmental Negotiating Body keenam. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Luar Negeri, dan Badan POM, namun Indonesia tidak ikut menandatangani FCTC hingga batas waktu pembubuhan tanda tangan berakhir. Total 194 negara anggota WHO, 176 negara sudah menandatangani dan meratifikasi/aksesi FCTC. Sembilan negara sudah menandatangani, tetapi belum meratifikasi/aksesi FCTC. Sementara dari negara anggota OKI, hanya Indonesia dan Somalia yang belum menandatangani dan belum ratifikasi/aksesi FCTC. Untuk regional Asia, Indonesia satu-satunya negara yang belum meratifikasi/mengaksesi FCTC.


Sebagai bagian dari warga dunia dan peradaban internasional, Indonesia jelas seharusnya terlibat dan meratifikasi/aksesi FCTC tersebut. Sebagai negara besar, dengan penduduk yang juga besar, dan merupakan negara terbesar ketiga yang penduduknya perokok, Indonesia memiliki peranan dan kepentingan yang signifikan, bukan hanya sebagai warga dunia, akan tetapi juga untuk kepentingan & kebaikan warga negaranya.

Bagaimana kelanjutan dan fakta terkininya? jika peduli, ada baiknya kita concern dan memantau perkembangan terkait ini.
 
Salam Kemanusiaan.
NK - "Earth Hails"
READ MORE - Fakta Lain "Rokok" di Indonesia & Konvensi Kontrol Tembakau